
Vonis Ibrahim Arief Belah Hakim Dihukum 4 Tahun, Dua Hakim Sebut Tak Ada Niat Jahat
Buletin.news – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah, Selasa (12/5/2026).
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Dua hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda karena menilai Ibam tidak memiliki niat jahat dan tidak punya kewenangan menentukan pengadaan Chromebook di kementerian.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Ibam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP lama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta,” ujar hakim dalam sidang.
Jika denda tidak dibayar, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti hukuman penjara 120 hari, majelis juga memerintahkan Ibam tetap ditahan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perkara pengadaan Chromebook berdampak besar terhadap pendidikan saat pandemi Covid-19 karena menyebabkan kerugian negara dan menghambat pemerataan kualitas pendidikan.
Di sisi lain, Hakim Anggota Eryusman dan Andi Saputra menyatakan Ibam seharusnya tidak dipidana.
Menurut dissenting opinion, Ibam hanya bertugas sebagai konsultan teknologi informasi dan tidak memiliki kewenangan mengintervensi keputusan pengadaan di Kemendikbudristek.
“Tidak terbukti adanya niat jahat terdakwa sebagaimana didakwakan JPU,” bunyi pertimbangan hakim.
Kedua hakim juga menyoroti fakta bahwa Ibam tidak tergabung dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”, sehingga dinilai bukan bagian dari lingkaran inti pengambil keputusan.
Dalam persidangan terungkap, Ibam justru pernah menyampaikan kelemahan Chromebook kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, terutama terkait ketergantungan internet di daerah. Ibam bahkan disebut merekomendasikan perangkat berbasis Windows karena lebih fleksibel digunakan sekolah.
Hakim yang berbeda pendapat juga menyatakan Ibam tidak terbukti melakukan lobi, menerima kickback, maupun mendapatkan keuntungan ilegal dari proyek tersebut.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp16,9 miliar. Jaksa menilai Ibam ikut menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun dalam proyek Chromebook dan Chrome Device Management.
Dalam pleidoinya, Ibam membantah seluruh tuduhan dan mengaku hanya memberikan rekomendasi teknis.
“Saya tidak bersalah. Apa dosa saya bagi Indonesia?” kata Ibam sambil menangis di ruang sidang.




