Desa

Permendes Nomor 16/2025 Terbit: Dana Desa 2026 Prioritaskan Koperasi Merah Putih dan BLT

Buletin.news – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, resmi mengundangkan Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menjadi kompas tunggal penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026, dengan penekanan khusus pada penguatan lembaga ekonomi desa dan perlindungan sosial.

Poin paling krusial dalam beleid ini adalah mandat percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih serta kelanjutan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk menghapus kemiskinan ekstrem.

Untuk memastikan jaring pengaman sosial tetap kuat, BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran dapat dilakukan sekaligus maksimal untuk tiga bulan melalui sistem tunai maupun non-tunai, berdasarkan hasil musyawarah desa yang transparan.

Pemerintah tidak main-main soal transparansi. Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah desa wajib mempublikasikan rincian penggunaan Dana Desa melalui sistem informasi desa atau media publik yang mudah diakses.

Desa yang lalai atau sengaja tidak mempublikasikan laporan penggunaan dana akan dijatuhi sanksi berat berupa pencabutan hak alokasi dana operasional 3 persen pada tahun anggaran berikutnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa 2026 benar-benar berdampak pada produktivitas masyarakat dan tidak tertutup oleh sekat birokrasi desa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button