Kuliner

Nasi Jaha Khas Ternate Resmi Dilindungi sebagai KIK, Warisan Kuliner Kini Punya Payung Hukum Negara

Buletin.news – Nasi jaha, kuliner tradisional khas Ternate, kini resmi mendapatkan perlindungan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari negara. Penetapan ini memperkuat posisi nasi jaha sebagai warisan budaya yang tidak hanya bernilai historis, tetapi juga memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat lokal.

Di Maluku Utara, khususnya di Kota Ternate, nasi jaha telah lama menjadi makanan favorit masyarakat. Hidangan berbahan dasar beras ketan dan santan ini identik dengan proses memasak menggunakan bambu, yang memberikan cita rasa khas sekaligus menjadi bagian dari tradisi turun-temurun.

Kehadiran nasi jaha semakin menonjol saat bulan Ramadan. Selain rasanya yang gurih dan mengenyangkan, makanan ini juga praktis untuk disantap dan mudah dibagikan. Tak heran, permintaan meningkat signifikan selama bulan puasa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa nasi jaha telah resmi dicatat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal.

Menurut Argap, nasi jaha termasuk dalam kategori pengetahuan tradisional yang diwariskan lintas generasi. Proses pengolahannya yang menggunakan bambu sebagai wadah bakar menjadi ciri khas yang tidak terpisahkan dari identitas budaya masyarakat Ternate.

“Perlindungan KIK, termasuk pengetahuan tradisional seperti nasi jaha, bertujuan mencegah eksploitasi oleh pihak luar,” jelasnya.

Ia menegaskan, pencatatan ini juga berfungsi menjaga identitas budaya sekaligus memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh komunitas lokal. Dengan adanya perlindungan hukum, masyarakat memiliki dasar kuat atas kepemilikan warisan budaya tersebut.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, mendorong masyarakat untuk aktif mencatatkan potensi budaya daerah lainnya. Ia menyebut layanan pencatatan KIK kini telah berbasis daring dan dapat diakses dengan mudah.

“Kanwil Kemenkumham Maluku Utara siap memberikan pendampingan gratis bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan karya budaya mereka,” ujarnya.

Dari sisi pelestarian budaya, Syarif Hi. Sabatan dari Lembaga Seni Budaya Molokiyah menekankan bahwa nasi jaha bukan sekadar makanan, melainkan simbol sosial dan identitas masyarakat.

“Nasi jaha merupakan representasi sosial budaya masyarakat Ternate yang harus dijaga keberlanjutannya,” ungkapnya.

Dengan pengakuan resmi sebagai KIK, nasi jaha kini tidak hanya menjadi kebanggaan kuliner daerah, tetapi juga simbol kedaulatan budaya yang terlindungi secara hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button