Viral

Muktamar NU Putuskan Aturan Rangkap Jabatan Politik: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang, Pengurus Diperbolehkan

 

Buletin.news  – Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, merumuskan keputusan penting terkait tata kelola dan aturan rangkap jabatan politik bagi pengurus PBNU.

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa peserta sidang berhasil menyepakati “opsi jalan ketiga” tanpa melalui pemungutan suara. Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, larangan rangkap jabatan politik diberlakukan secara khusus dan ketat bagi mandataris Muktamar, yaitu Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Kedua posisi puncak tersebut dilarang memegang jabatan politik seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati/wali kota, pimpinan atau anggota DPR/DPD/DPRD, hingga ketua umum partai politik. Batasan tegas ini diterapkan karena Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merupakan simbol kepemimpinan strategis organisasi yang menjalankan siyasatul ‘ulya (politik tingkat tinggi/kebangsaan).

Sebaliknya, pengurus PBNU di luar posisi Rais Aam dan Ketua Umum—seperti jajaran wakil ketua umum, ketua, atau pengurus harian lainnya—tetap dimungkinkan menduduki jabatan publik atau jabatan politik tertentu, termasuk posisi menteri, dengan syarat tetap mematuhi aturan organisasi terkait kepengurusan partai politik. Keputusan ini diambil sebagai jalan tengah organisatoris untuk menjaga marwah kepemimpinan PBNU sekaligus memberi ruang bagi potensi kader NU untuk berkiprah di ranah pengabdian publik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button