Kontribusi

Maluku Utara Memberi Nikel, Apa yang Diberikan Negara?

Riswan Sanun

Buletin.news – Maluku Utara sedang mengalami transformasi ekonomi yang luar biasa. Ekonominya tumbuh 34,17 persen pada 2025 dan industri pengolahan tumbuh 62,64 persen. Investasi pun menjadikan provinsi ini salah satu pusat hilirisasi mineral nasional. Namun pertanyaan mendasarnya adalah, apakah lonjakan aktivitas ekonomi tersebut telah diikuti peningkatan kapasitas fiskal dan kesejahteraan masyarakat secara proporsional? Di sinilah persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi penting.

DBH bukan hadiah pemerintah pusat kepada daerah. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DBH merupakan instrumen hubungan fiskal pusat-daerah. Karena itu, perdebatan tentang DBH Maluku Utara harus ditempatkan sebagai perdebatan mengenai keadilan bukan sekadar permintaan tambahan anggaran.

Pertumbuhan Tinggi Tidak Otomatis Berarti Sejahtera

PDRB yang melonjak tidak otomatis berarti kesejahteraan masyarakat meningkat dengan kecepatan yang sama. Kuznets membedakan pertumbuhan ekonomi dari distribusi manfaatnya. Sen (1999) bahkan menempatkan pembangunan sebagai perluasan kemampuan manusia untuk hidup secara layak. Karena itu, ukuran keberhasilan Maluku Utara tidak cukup berhenti pada pertumbuhan PDRB, ekspor atau investasi. Pertanyaan yang lebih penting adalah, berapa besar manfaat pertumbuhan yang benar-benar diterima masyarakat lokal?

APBD Maluku Utara menunjukkan tantangan tersebut. Ketergantungan terhadap transfer pusat masih besar, sementara kebutuhan pembangunan provinsi kepulauan pendidikan, kesehatan, konektivitas antarpulau, infrastruktur, lingkungan dan peningkatan kualitas SDM juga tinggi. Di sinilah desain DBH harus mampu menjembatani kesenjangan antara besarnya aktivitas ekonomi dan kapasitas fiskal daerah.

Investasi Besar Harus Menghasilkan Dividen Sosial

Maluku Utara telah menjadi magnet investasi. Namun investasi bukan tujuan akhir pembangunan, investasi adalah alat untuk menciptakan nilai tambah dan kesejahteraan. Teori pertumbuhan endogen Romer (1986) menegaskan pentingnya modal manusia, pengetahuan dan inovasi dalam menciptakan pertumbuhan berkelanjutan. Karena itu, investasi di Maluku Utara tidak boleh berhenti pada pembangunan smelter, kawasan industri, ekspor dan penerimaan perusahaan, harus ada nilai yang tinggal di daerah, tenaga kerja lokal yang semakin terampil, UMKM yang masuk rantai pasok, infrastruktur yang membaik, riset yang berkembang serta pendapatan masyarakat yang meningkat. Jika investasi tumbuh sangat cepat tetapi pemerintah daerah tetap kesulitan membiayai pelayanan dasar dan pembangunan manusia, maka terdapat ketidakseimbangan yang perlu dikoreksi.

Jangan Sampai Maluku Utara Mengalami Resource Curse

Teori resource curse dari Auty (1993) dan Ross (2012) memberikan peringatan penting bahwa kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan. Daerah kaya mineral dapat tetap menghadapi ketimpangan, ketergantungan ekonomi dan lemahnya diversifikasi apabila manfaat sumber daya tidak dikelola secara adil dan berkelanjutan.

Maluku Utara harus menghindari jebakan tersebut. Nikel dan industri hilirisasi tidak boleh hanya menghasilkan angka pertumbuhan. Kekayaan hari ini harus diubah menjadi modal masa depan melalui pendidikan, kesehatan, perikanan, pertanian, pariwisata, UMKM, ekonomi kreatif riset dan infrastruktur. Karena itu, DBH seharusnya tidak semata-mata dipandang sebagai uang untuk menutup kebutuhan belanja tahunan, DBH harus menjadi instrumen transformasi ekonomi dan investasi antargenerasi.

Keadilan DBH Harus Menghitung Kontribusi dan Beban

Kementerian Keuangan perlu melihat Maluku Utara dengan perspektif baru. Keadilan fiskal tidak cukup hanya menghitung berapa besar penerimaan negara yang berasal dari aktivitas ekonomi di daerah. Harus dihitung pula biaya yang ditanggung daerah penghasil. Maluku Utara menanggung kebutuhan infrastruktur, tekanan sosial, kebutuhan pelayanan publik, biaya geografis sebagai provinsi kepulauan, serta konsekuensi ekologis dari aktivitas industri. Karena itu, formula keadilan fiskal harus mempertimbangkan sedikitnya lima unsur kontribusi sumber daya terhadap penerimaan negara yakni, beban ekologis dan sosial, biaya geografis, kebutuhan pembangunan manusia serta kebutuhan diversifikasi ekonomi pascakomoditas.

Oates (1972) melalui teori fiscal federalism menekankan bahwa pemerintah daerah membutuhkan kapasitas fiskal memadai karena pemerintah lokal lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Rawls (1971) juga mengingatkan bahwa keadilan bukan sekadar perlakuan yang sama, tetapi perhatian terhadap perbedaan posisi dan beban.

Maluku Utara Bukan Sekadar Daerah Penghasil

Ada kesalahan cara pandang yang harus dihentikan: melihat Maluku Utara hanya sebagai lokasi produksi. Maluku Utara adalah mitra strategis pembangunan nasional. Investasi nasional membutuhkan daerah yang memiliki infrastruktur, SDM, pelayanan publik dan stabilitas sosial yang kuat.

Karena itu, hubungan investasi dan DBH harus dilihat sebagai satu ekosistem. Investasi membutuhkan daerah yang sehat secara fiskal; daerah membutuhkan investasi untuk memperbesar basis ekonominya. Jika pemerintah pusat mendorong investasi besar-besaran, maka pemerintah daerah juga harus memiliki ruang fiskal yang memadai untuk mengelola dampaknya dan menangkap manfaatnya.

Dengan demikian, DBH yang adil bukan hambatan bagi investasi. Sebaliknya, DBH yang adil justru dapat memperkuat keberlanjutan investasi karena daerah memiliki kapasitas membangun infrastruktur, SDM dan lingkungan usaha yang lebih baik.

Saatnya Formula DBH Dievaluasi

Kementerian Keuangan perlu membuka ruang evaluasi yang lebih transparan terhadap DBH Maluku Utara. Evaluasi tidak berarti menafikan aturan yang ada, tetapi memastikan kebijakan fiskal mampu mengikuti perubahan struktur ekonomi daerah. Maluku Utara hari ini bukan Maluku Utara satu dekade lalu, skala investasi, industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional telah berubah. Karena itu, kebijakan fiskalnya juga harus adaptif.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya berapa rupiah yang harus diberikan kepada daerah, tetapi berapa besar kontribusi Maluku Utara kepada negara, berapa besar beban yang ditanggung daerah dan berapa kapasitas fiskal yang dibutuhkan agar masyarakat lokal menjadi pelaku utama pembangunan?

Jika pertanyaan itu dijawab secara jujur dan berbasis data, maka perdebatan DBH akan keluar dari politik angka menuju politik keadilan.

Bagi Hasil Harus Menjadi Bagi Keadilan

Maluku Utara tidak meminta belas kasihan. Maluku Utara meminta keadilan fiskal, daerah ini menyediakan sumber daya, ruang investasi, tenaga kerja dan lingkungan bagi aktivitas ekonomi yang manfaatnya berskala nasional. Maka wajar jika masyarakat menuntut agar manfaat ekonomi yang lebih besar juga kembali ke daerah.

Pemerintah pusat patut bangga atas pertumbuhan Maluku Utara, tetapi kebanggaan statistik harus diterjemahkan menjadi pembangunan manusia. Jangan sampai Maluku Utara kaya secara geologi tetapi miskin secara fiskal, kaya investasi tetapi lemah ekonomi rakyat, kaya PDRB tetapi tertinggal dalam kualitas manusia.

Kementerian Keuangan harus melihat DBH bukan sekadar mekanisme transfer, melainkan instrumen pemerataan dan pembangunan jangka panjang. Kekayaan alam Maluku Utara harus menjadi kekuatan Maluku Utara. Karena yang harus dihitung bukan hanya berapa besar kekayaan daerah masuk ke kas negara, tetapi berapa besar kesejahteraan yang kembali kepada masyarakat yang hidup di atas sumber kekayaan tersebut.

Maluku Utara tidak sedang meminta keistimewaan, tapi Maluku Utara sedang menuntut agar kontribusinya kepada republik dibalas dengan keadilan bagi rakyatnya. DBH bukan sekadar bagi hasil, DBH harus menjadi keadilan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button