Ismail Marzuki Kritik Mahkamah Partai, Dorong Peradilan Khusus di Bawah MA

Buletin.news – Doktor Ilmu Hukum Ismail Marzuki menilai Mahkamah Partai tidak efektif menyelesaikan sengketa internal partai politik.
Ismail Marzuki mengusulkan lembaga tersebut dibubarkan dan mengusulkan peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung untuk mengambil alih sengketa internal parpol.
“Secara umum disimpulkan bahwa Mahkamah Partai ini tidak efektif,” kata Ismail saat ditemui usai sidang terbuka di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Ismail yang baru meraih gelar doktor melalui disertasi berjudul “Pembaharuan Hukum Penyelesaian Sengketa Partai Politik di Indonesia dalam Perwujudan Kepastian Hukum”, merekomendasikan pembubaran Mahkamah Partai dan menggantinya dengan mekanisme peradilan khusus. Rekomendasi tersebut merupakan salah satu hasil dari penelitian yang dilakukannya.
Menurutnya, perubahan tersebut dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Nantinya, penyelesaian berbagai sengketa internal partai politik dapat ditangani oleh sebuah peradilan khusus yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Ismail menekankan, lembaga peradilan khusus tersebut harus berdiri secara independen dan tidak diisi oleh orang-orang dari internal partai politik.
“Rekomendasi atau saran usul dari disertasi adalah pembubaran Mahkamah Partai. Kemudian semua persoalan internal dari partai politik itu dibentuklah Undang-Undang, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 untuk dibentuk menjadi peradilan khusus,” ujarnya.
Ismail mengatakan peradilan khusus tersebut diharapkan dapat menangani seluruh persoalan internal partai politik secara lebih independen, termasuk sengketa yang berkaitan dengan keanggotaan maupun keputusan partai terhadap kader.
Menurutnya, mekanisme baru tersebut diperlukan agar penyelesaian sengketa tidak menimbulkan dualisme dan tidak merugikan anggota partai politik.
“Harapan ke depannya adalah bahwa partai politik ini benar-benar ditegakkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada dualisme, tidak ada persoalan yang bisa merugikan anggotanya, pemecatan, dan lain sebagainya,” katanya.
Ismail menilai penyelesaian sengketa internal partai politik membutuhkan lembaga yang memiliki posisi independen sehingga putusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Meski menawarkan perubahan mendasar terhadap mekanisme penyelesaian sengketa partai politik, Ismail menegaskan bahwa implementasi rekomendasi tersebut berada di luar ranah akademiknya sebagai peneliti.
Menurutnya, tugas akademisi adalah melakukan penelitian dan menyampaikan temuan serta rekomendasi berdasarkan hasil kajian. Sementara keputusan mengenai perubahan regulasi merupakan kewenangan pemerintah dan lembaga legislatif.
“Jadi tugas saya sebagai peneliti dan doktor ilmu hukum adalah melakukan penelitian. Persoalan kemudian regulasi atau policy itu kita serahkan kepada eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Ismail berharap hasil penelitian tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam mengevaluasi mekanisme penyelesaian sengketa internal partai politik di Indonesia.
“Kita serahkan kepada dua lembaga terkait tersebut untuk merespons apa yang menjadi kesimpulan dan usulan dari kami,” katanya.
Usulan pembentukan peradilan khusus tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian konflik internal partai politik sekaligus memastikan hak-hak anggota partai tetap terlindungi.




