Viral

Bansos Beras 30 Kg Diduga Dipungli, Bapanas Pasang Badan Beri Ancaman!

 

Buletin.news – Isu tak sedap kembali mengguncang program bantuan sosial di tanah air. Badan Pangan Nasional (Bapanas) dibuat geram usai menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam penyaluran beras bantuan pangan periode Juli-September 2026. Bapanas menegaskan tidak akan memberi toleransi sedikit pun bagi oknum yang nekat memotong jatah rakyat miskin tersebut dengan dalih apa pun, termasuk sumbangan sukarela.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menegaskan bahwa bantuan beras merupakan hak penuh masyarakat yang harus diterima utuh tanpa potongan sepeser pun. Untuk periode ini, pemerintah merapel jatah tiga bulan sekaligus sehingga setiap keluarga berhak mengantongi 30 kilogram beras. Program raksasa yang menyasar 33.244.408 KPM dengan total cadangan pangan mencapai 997.200 ton ini dipastikan gratis karena seluruh biayanya ditanggung negara.

Menindaklanjuti laporan miring tersebut, Bapanas langsung menggandeng Perum Bulog dan pemerintah daerah untuk mengusut tuntas oknum aparat maupun petugas lapangan yang nakal. Guna memperketat pengawasan, proses monitoring di titik distribusi akan ditingkatkan secara masif. Bapanas juga mengimbau warga agar tidak ragu bersuara jika menemukan indikasi penyelewengan di lapangan.

Bagi masyarakat yang menjadi korban atau melihat praktik pungli, pengaduan resmi dapat dilayangkan melalui kanal Whistleblowing System (WBS). Laporan dapat dikirim via hotline WhatsApp di nomor 0895391606768 atau mengakses website resmi ppid.badanpangan.go.id. Langkah tegas ini diambil agar penyaluran bantuan pangan nasional yang ditargetkan rampung pada akhir September 2026 benar-benar bersih dan tepat sasaran.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button