Pemerintahan

Soroti Keterwakilan Perempuan di Parpol, Menteri PPPA Dorong Penguatan Afirmasi dalam Revisi UU Pemilu

 

Buletin.news  – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai kuota calon legislatif (caleg) perempuan sebesar 30 persen belum sepenuhnya dijalankan secara substantif oleh seluruh partai politik peserta Pemilu. Persyaratan tersebut dinilai masih sebatas pemenuhan administratif semata.

Pernyataan tersebut disampaikan Arifah dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Memperkuat Representasi Perempuan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu” di Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Ia menekankan pentingnya komitmen Parpol usai hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan kewajiban pencantuman keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil) sebagai bagian dari prinsip konstitusional demokrasi inklusif.

Selain masalah pemenuhan kuota, Kementerian PPPA juga menyoroti maraknya kekerasan berbasis gender yang menimpa perempuan di panggung politik, baik di ruang fisik maupun digital. Tingginya biaya kontestasi politik turut menjadi hambatan besar, sehingga KemenPPPA mendorong adanya sistem pelaporan perlindungan korban yang lebih responsif serta dukungan pembiayaan politik dari negara bagi caleg perempuan.

Sebagai langkah konkret untuk mengawal agenda perubahan ini, KemenPPPA bersama sejumlah tokoh politik perempuan meluncurkan Kelompok Kerja Politik Perempuan Nasional (Pokjapolnas). Wadah ini dibentuk khusus untuk memperkuat posisi tawar dan keterlibatan perempuan dalam perumusan draf revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button