Viral

Akhir Skandal SIAKAD FISIP Untan: Tiga Pejabat Resmi Dicopot, Labpolhum Apresiasi Ketegasan Rektor

 

Buletin.news – Skandal manipulasi Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) yang sempat mengguncang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses dan dinamika yang berlarut-larut sejak tahun 2024, ketegasan pimpinan universitas akhirnya diwujudkan dengan pencopotan tiga pejabat teras di lingkungan FISIP Untan. Langkah penegakan statuta universitas ini mendapat apresiasi penuh dari berbagai pihak, salah satunya Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre.

Puncak dari penyelesaian skandal ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Nomor 2409-2411/DST/UN22/KP/2026 tertanggal 18 Juni 2026. Melalui surat keputusan tersebut, Rektor Untan secara resmi memberhentikan Dr. Elyta, S.Sos., M.Si. dari jabatannya sebagai Wakil Dekan I Bidang Akademik, Dr. Erdi selaku Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, serta Dr. Ira Patriani, S.I.P., M.Si. dari posisi Ketua Jurusan Ilmu Administrasi FISIP Untan.

Direktur Eksekutif Labpolhum MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menyambut baik dan mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Rektor Untan, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si. Meskipun Haris menilai tindakan penjatuhan sanksi ini terbilang sangat lambat, penegakan aturan statuta mutlak diperlukan. Menurutnya, langkah ini sangat krusial untuk menciptakan kembali ketertiban akademik sekaligus memberikan efek jera agar insiden memalukan yang mencederai integritas institusi pendidikan tinggi ini tidak kembali terulang di masa depan.

Guna menjaga stabilitas pelayanan kampus, Haris mendesak Rektor Untan untuk bergerak cepat menunjuk pelaksana tugas atau pejabat definitif yang baru. Pengisian kursi Wakil Dekan I, Wakil Dekan III, dan Ketua Jurusan Ilmu Administrasi yang kini kosong harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan kekosongan hukum yang dapat merugikan kepentingan akademik mahasiswa. Haris juga mewanti-wanti agar proses penunjukan pejabat baru tersebut dilakukan dengan standar transparansi dan objektivitas yang tinggi, dengan mengedepankan rekam jejak serta integritas yang tak terbantahkan.

Lebih jauh, Haris menitipkan pesan keras kepada jajaran pimpinan universitas agar ke depannya tidak lagi membiarkan permasalahan internal berlarut-larut hingga menunggu adanya desakan dari publik. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran statuta harus ditindak secara cepat, adil, dan tanpa tebang pilih, terlepas dari siapa pun pelakunya atau siapa pihak yang menjadi pelindungnya. Menutup pernyataannya, Haris juga mendesak agar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untan dapat difungsikan secara maksimal dan objektif demi menjaga lingkungan kampus yang aman, berkeadilan, dan bersih dari segala bentuk kekerasan maupun manipulasi.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button