Eksekutif

Polri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta, 320 WNA dan 1 WNI Ditangkap RI Tak Boleh Jadi Sarang Judol

Buletin.news – Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat. Dalam operasi besar-besaran di sebuah gedung kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Polri menangkap 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) saat ratusan operator tengah menjalankan aktivitas situs judi online dari dalam gedung tersebut. Para pelaku diduga menjalankan berbagai peran mulai dari telemarketing, layanan pelanggan, administrasi, hingga penagihan terhadap pemain judi online.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri untuk memutus mata rantai perjudian online di Indonesia.

“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian, baik perjudian online maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara,” ujar Wira, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, keberadaan markas judi online berskala internasional di Indonesia menjadi ancaman serius yang tidak boleh dibiarkan berkembang.

“Kemudian yang tidak kalah penting, dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang judi online. Ini sebagai komitmen daripada kami,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan bahwa para WNA memiliki tugas berbeda-beda dalam mengoperasikan jaringan judi online. Sebagian bertugas menawarkan layanan perjudian kepada calon pemain, sementara lainnya menangani administrasi hingga penagihan kepada pengguna.

“Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan,” jelas Wira.

Selain menangkap ratusan WNA, polisi turut mengamankan seorang WNI yang diduga berperan sebagai customer service dalam jaringan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, WNI tersebut diketahui pernah bekerja di pusat operasi judi online di Kamboja.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan bahwa para WNA memiliki tugas berbeda-beda dalam mengoperasikan jaringan judi online. Sebagian bertugas menawarkan layanan perjudian kepada calon pemain, sementara lainnya menangani administrasi hingga penagihan kepada pengguna.

“Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan,” jelas Wira.

Selain menangkap ratusan WNA, polisi turut mengamankan seorang WNI yang diduga berperan sebagai customer service dalam jaringan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, WNI tersebut diketahui pernah bekerja di pusat operasi judi online di Kamboja.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button