
Buletin.news – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menegaskan kebijakan realokasi Dana Desa sebesar 58,03 persen untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak akan mengganggu pembangunan infrastruktur maupun program prioritas lainnya di tingkat desa.
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Dirjen PDP), Nugroho Setijo Nagoro, memastikan bahwa alokasi Dana Desa secara keseluruhan tidak mengalami pengurangan. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya mengatur ulang skema pemanfaatan anggaran, bukan memangkas besaran dana yang diterima desa.
“Tidak terganggu. Dana desa tetap berjalan sesuai fungsi dan peruntukannya,” ujar Nugroho saat ditemui usai menghadiri agenda internasional di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, skema pengelolaan Dana Desa saat ini sejatinya tidak jauh berbeda dengan mekanisme sebelumnya. Sebagian anggaran memang sejak awal telah “ditandai” (tagging) untuk mendukung prioritas pemerintah pusat.
“Dulu sekitar 45 persen dana desa sudah di-tagging untuk program prioritas. Sekarang juga sama, hanya berbeda pada fokusnya. Kewenangan desa tetap ada di kisaran 30 hingga 40 persen. Jadi tidak ada yang berkurang,” jelasnya.
Nugroho menambahkan, optimalisasi Dana Desa selama ini sudah berjalan dengan baik. Program-program wajib yang ditetapkan pemerintah tetap menjadi bagian dari penggunaan anggaran desa, tanpa mengurangi ruang gerak pemerintah desa dalam menentukan kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Tetap optimal. Kewenangan desa masih di kisaran 45 sampai 50 persen. Itu tidak berubah. Jadi tidak ada pengurangan,” tegasnya.
Menanggapi adanya keluhan dari sejumlah daerah terkait terhambatnya pembangunan infrastruktur akibat prioritas pendanaan untuk KDMP, Nugroho menilai ruang pembangunan fisik tetap tersedia.
“Ruang pembangunan masih ada. Tidak ada yang berubah secara signifikan,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa pembangunan infrastruktur desa telah mengalami kemajuan signifikan dalam satu dekade terakhir. Oleh karena itu, pemerintah kini mulai menggeser fokus pada penguatan ekonomi desa melalui pengembangan KDMP.
“Selama 10 tahun terakhir, pembangunan sarana dan prasarana desa sudah cukup masif. Sekarang saatnya memperkuat sektor ekonomi desa, termasuk investasi,” ujarnya.
Meski demikian, Nugroho mengakui bahwa kondisi setiap desa berbeda. Masih terdapat sejumlah desa yang membutuhkan pembangunan infrastruktur dasar, sehingga implementasi kebijakan harus tetap memperhatikan kebutuhan spesifik di lapangan.
Lebih lanjut, ia optimistis program KDMP dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa dalam jangka panjang. Menurutnya, dampak program tersebut tidak bisa diukur secara instan, melainkan membutuhkan waktu untuk menunjukkan hasil signifikan.
“Potensi KDMP untuk mendorong kemandirian desa sangat besar. Jangan dilihat dari jangka pendek, tetapi dari dampak jangka panjang,” katanya.
Ia bahkan memperkirakan efek ekonomi dari program tersebut akan mulai terasa dalam dua tahun ke depan, seiring dengan target pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau kita optimistis, pola ini akan linier dengan target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen. Pembangunan dimulai dari desa,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan kewajiban alokasi sebesar 58,03 persen Dana Desa, atau setara Rp34,57 triliun, untuk pengembangan KDMP. Kebijakan ini menuai perhatian karena dinilai berdampak pada fleksibilitas anggaran desa, khususnya untuk pembangunan infrastruktur.
Salah satu contoh terjadi di Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pemerintah desa setempat mengaku harus mengalihkan sebagian besar anggaran tahun 2026 untuk mendukung program KDMP, sehingga sejumlah rencana pembangunan infrastruktur terpaksa ditunda.
Meski demikian, pemerintah pusat memastikan kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi desa untuk menyesuaikan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat setempat, dengan harapan terciptanya kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan.




