Eksekutif

Tok! DPR Sahkan UU PPRT: Akhir Penantian 20 Tahun Perlindungan Pekerja Domestik

Buletin.news – Sejarah baru tercipta di Kompleks Parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Keputusan ini menjadi titik balik krusial dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini berada dalam zona abu-abu hukum.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Berdasarkan catatan kehadiran, rapat dihadiri oleh 314 anggota dari total 578 anggota DPR RI lintas fraksi.

Prosesi pengesahan diawali dengan laporan hasil pembahasan dari Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan. Setelah laporan dibacakan, Puan Maharani melemparkan pertanyaan kunci kepada seluruh peserta sidang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju!” seru para anggota Dewan secara serentak, diiringi ketukan palu sidang yang menandai resminya regulasi tersebut berlaku di Indonesia.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili Pemerintah, menyambut baik langkah progresif DPR. Ia menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT ini sejalan dengan visi dan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menaruh perhatian besar pada nasib para pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor domestik.

“Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan. Bapak Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan keinginan agar RUU ini segera diselesaikan, sesuai dengan tuntutan dari rekan-rekan serikat pekerja,” ujar Supratman.

Meskipun telah diperjuangkan selama dua dekade, proses finalisasi RUU ini terhitung cepat setelah menjadi usul inisiatif DPR. Pemerintah mengapresiasi kolaborasi apik antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan norma-norma perlindungan yang seimbang antara hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja.

“Alhamdulillah, pimpinan DPR dan teman-teman di Baleg bisa menyelesaikannya. Ini adalah kado bagi para pekerja rumah tangga kita. RUU ini akhirnya terwujud karena inisiatif kuat dari DPR,” tambah Supratman.

Dengan disahkannya UU ini, kini terdapat payung hukum yang mengatur:

Pengakuan Status: Pekerja rumah tangga kini diakui secara formal sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan hukum.

Hak dan Kewajiban: Pengaturan mengenai jam kerja, upah yang layak, hak cuti, hingga jaminan sosial (BPJS).

Pencegahan Kekerasan: Mekanisme pengawasan untuk mencegah praktik kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi di lingkungan domestik.

Pengesahan ini diharapkan mampu meminimalisir konflik antara pemberi kerja dan pekerja, sekaligus meningkatkan martabat pekerja rumah tangga Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button