
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari Perusahaan Nikel
Buletin.news – Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan oleh seorang direktur perusahaan tambang.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).
Dalam perkara ini, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 606 KUHP. Ia langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Syarief menjelaskan, dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dalam prosesnya, perusahaan tersebut diduga meminta bantuan Hery untuk mempengaruhi kebijakan lembaga yang dipimpinnya.
“PT TSHI meminta agar Ombudsman mengoreksi kebijakan terkait perhitungan PNBP, sehingga perusahaan dapat menghitung sendiri beban yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Menurut penyidik, intervensi tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan rekomendasi atau koreksi terhadap kebijakan kementerian terkait, yang pada akhirnya menguntungkan pihak perusahaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi hanya beberapa hari setelah Hery resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031, usai dilantik pada 10 April 2026. Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026.



