
Vonis Bersejarah KPPU: Terbukti Kartel Suku Bunga, 97 Pinjol Dijerat Denda Total Rp755 Miliar
Buletin.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja mengetuk palu untuk salah satu perkara persaingan usaha terbesar di Indonesia. Sebanyak 97 perusahaan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi atau fintech P2P lending (pinjol) secara resmi dinyatakan bersalah melakukan kesepakatan penetapan suku bunga. Atas pelanggaran berat ini, KPPU menjatuhkan sanksi denda kumulatif yang mencapai angka fantastis, yakni Rp755 miliar.
Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 ini dibacakan langsung oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Rhido Jusmadi, serta M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota. di Jakarta, Kamis (26/3). Proses hukum yang memakan waktu panjang sejak tahun 2023 ini akhirnya bermuara pada kesimpulan bahwa puluhan platform pinjol tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Fakta persidangan mengungkap bahwa penetapan batas atas suku bunga pinjaman daring selama ini tidak efektif melindungi konsumen. Alih-alih meringankan masyarakat, batas atas yang dipatok jauh di atas titik keseimbangan pasar tersebut justru dimanfaatkan sebagai alat koordinasi antarperusahaan untuk menyelaraskan harga. KPPU menilai, strategi ini secara langsung membunuh iklim kompetisi yang sehat dan mengurangi intensitas persaingan harga di industri pinjaman digital.

Selama masa persidangan, para terlapor sejatinya sempat memberikan perlawanan dengan menolak seluruh tuduhan. Mereka mengajukan berbagai keberatan formal, mulai dari mempertanyakan kewenangan KPPU, menuding adanya cacat prosedural, hingga mengeluhkan ketidakhadiran saksi kunci. Namun, Majelis Komisi menepis seluruh dalih tersebut karena proses peradilan dinilai sudah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pembelaan bahwa tindakan mereka dikecualikan oleh undang-undang juga ditolak mentah-mentah, mengingat tidak ada satupun regulasi yang memberikan wewenang kepada asosiasi atau kumpulan pelaku usaha pinjol untuk mengatur besaran suku bunga secara sepihak.
Dari total 97 perusahaan yang dijatuhi sanksi, besaran denda yang harus dibayarkan cukup bervariasi. Sebagian besar, yakni 52 perusahaan, dikenakan sanksi denda minimal sebesar Rp1 miliar. Sementara itu, denda bernilai raksasa dijatuhkan kepada beberapa pemain besar di industri ini, di mana rekor denda tertinggi mencapai lebih dari Rp102 miliar untuk satu perusahaan.
Selain menjatuhkan sanksi finansial, KPPU juga memberikan peringatan keras kepada ekosistem keuangan digital nasional. Majelis merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan lebih dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan. KPPU mendesak OJK untuk segera menutup celah regulasi (regulation gap) di industri fintech dan secara tegas melarang asosiasi merumuskan pedoman perilaku yang memuat unsur anti-persaingan demi melindungi masyarakat luas dari praktik bisnis yang merugikan.



