Legislatif

DPR Siapkan Panja Khusus untuk Kawal Kesejahteraan Guru Madrasah di Seluruh Indonesia

Buletin.news – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah konkret untuk membenahi sengkarut kesejahteraan tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama. Para legislator sepakat untuk segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Kesejahteraan Guru Madrasah guna mendalami berbagai persoalan sistemik, mulai dari ketimpangan honorarium hingga kepastian status kepegawaian.

Rencana pembentukan Panja ini muncul sebagai respons atas banyaknya keluhan terkait disparitas pendapatan antara guru di bawah naungan Kemendikbudristek dengan guru madrasah. DPR menilai, peran guru madrasah dalam membangun karakter bangsa sangat vital, namun penghargaan secara finansial dan fasilitas penunjang profesi masih sering terabaikan atau berada di bawah standar kelayakan.

Fokus utama Panja ini nantinya tidak hanya berkutat pada kenaikan upah, tetapi juga menyasar perbaikan tata kelola sertifikasi guru, penyaluran tunjangan profesi yang sering terlambat, hingga nasib guru honorer madrasah yang telah mengabdi selama puluhan tahun. Komisi VIII ingin memastikan bahwa alokasi anggaran pendidikan di Kementerian Agama benar-benar terserap secara efektif untuk meningkatkan taraf hidup para guru di akar rumput.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kesenjangan kualitas kesejahteraan bagi mereka yang mendidik anak bangsa di sekolah keagamaan. Panja ini akan bekerja mengaudit distribusi anggaran dan mencari solusi regulasi agar hak-hak guru madrasah terpenuhi secara adil,” ujar perwakilan Komisi VIII dalam sela-sela pembahasan rencana tersebut.

Selain pengawasan anggaran, Panja ini dijadwalkan akan turun langsung ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi dan melihat fakta lapangan mengenai kondisi kerja para guru. Masukan dari asosiasi guru madrasah akan menjadi data primer dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang akan disodorkan kepada pemerintah dalam waktu dekat.

DPR berharap, melalui kerja Panja ini, pemerintah dapat lebih serius dalam mengintegrasikan sistem kesejahteraan pendidik tanpa membedakan latar belakang institusi tempat mereka mengabdi. Langkah ini dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam memuliakan profesi guru, sekaligus upaya strategis meningkatkan kualitas pendidikan berbasis agama di tanah air.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button