Kolom

Perempuan dan Anak di Zona Bahaya Digital

Andi fitrah juniarti.S.S Pengurus PP ISNU

Buletin.news – Ruang digital sering kali dipuja sebagai simbol demokratisasi informasi. Namun, bagi perempuan dan anak, realitasnya justru terbalik, media sosial telah menjelma menjadi “pasar gelap” bagi kekerasan berbasis gender daring (KBGO), eksploitasi seksual, dan child grooming. Kejahatan ini bukan sekadar efek samping teknologi, melainkan konsekuensi logis dari ruang yang dibiarkan tanpa pengawasan hukum yang progresif. Di sini, negara tidak hanya terlambat tapi negara tampak setengah hati.

Kasus child grooming dan KBGO bukanlah anomali, melainkan manifestasi dari relasi kuasa yang timpang. Pelaku memanfaatkan anonimitas dan algoritma untuk memangsa kerentanan psikologis korban. Ironisnya, ketika kasus meledak, respons institusional selalu berpola, keprihatinan simbolik saat viral, lalu senyap saat isu mereda. Kita harus menggugat sampai kapan keselamatan nyawa dan mental manusia bergantung pada tren algoritma dan kemarahan publik?

Kasus child grooming yang menjerat anak di bawah umur hanyalah satu wajah dari masalah yang lebih besar. Perempuan dan anak sama-sama menghadapi relasi kuasa yang timpang di media sosial. Pelaku memanfaatkan kerentanan psikologis, ketimpangan usia, serta norma sosial yang masih menyalahkan korban. Dalam banyak kasus, kejahatan ini berlangsung lama, tersembunyi, dan baru terungkap setelah dampaknya menghancurkan mental korban.

Media sosial memberi ruang luas bagi pelaku kekerasan berbasis gender daring. Fitur pesan privat, anonimitas, serta algoritma yang mengutamakan keterlibatan menciptakan ekosistem yang ramah bagi pelaku dan berbahaya bagi korban. Namun tanggung jawab tidak bisa dibebankan pada platform semata. Negara dan lembaga perlindungan, termasuk Komnas Perempuan, memiliki mandat moral dan institusional untuk memastikan ruang digital tidak menjadi wilayah bebas kekerasan.

Kegagalan Narasi “Literasi Digital”

Selama ini, beban perlindungan digeser ke pundak individu melalui jargon “literasi digital.” Perempuan dan anak diminta waspada, seolah-olah keamanan adalah tanggung jawab korban. Ini adalah bentuk victim blaming terselubung oleh negara. Sementara itu, platform digital dibiarkan melenggang tanpa tekanan regulasi yang berarti, meski fitur mereka jelas-jelas menyediakan ekosistem yang ramah bagi predator. Edukasi tanpa regulasi yang menekan korporasi hanyalah sebuah pengalihan tanggung jawab.

Sistem pelaporan birokratis saat ini sering kali memaksa korban menceritakan kronologi pelecehan berulang-ulang kepada petugas yang tidak sensitif. Ini adalah bentuk kekerasan institusional. Karena itu solusi progresif Negara harus membangun Satu Pintu Keadilan Digital yang terintegrasi antara kepolisian, ahli IT, dan psikolog forensik. Prosesnya harus trauma-informed di mana beban pembuktian tidak melulu diletakkan di pundak korban, melainkan melalui penelusuran forensik digital yang proaktif oleh negara.

Unit siber negara harus berfungsi sebagai intelijen pelindung yang aktif memantau jaringan Dark Web dan grup-grup tertutup yang menjadi sarang distribusi konten eksploitasi anak (OSEC). Negara harus hadir sebagai “predator bagi para predator,” melakukan infiltrasi dan penindakan sebelum korban baru berjatuhan.

Selama ini, narasi “literasi digital” didorong seolah-olah keselamatan adalah beban individu. Padahal, data menunjukkan bahwa korban dengan literasi tinggi sekalipun tetap rentan terhadap manipulasi psikologis (social engineering). Menuntut korban untuk “lebih berhati-hati” tanpa memaksa platform media sosial memperbaiki algoritma adalah bentuk victim blaming struktural. Saat ini, tekanan terhadap perusahaan teknologi (Big Tech) di Indonesia masih sangat lemah dibandingkan regulasi Digital Services Act di Uni Eropa. Negara seolah membiarkan platform meraup profit dari keterlibatan (engagement) yang justru dipicu oleh konten-konten toksik dan eksploitatif.

Saat ini kekerasan digital bukan sekadar gangguan di layar ponsel tapi, serangan terhadap martabat kemanusiaan. Jika negara tetap selangkah di belakang predator, maka negara sebenarnya sedang memfasilitasi kejahatan tersebut. Keamanan digital adalah hak dasar, bukan hadiah dari negara atau kebijakan platform. Karena itu sudah saatnya kita berhenti berkompromi Lindungi yang rentan, atau akui kegagalan sistem ini.

Karena itu, keamanan digital bagi perempuan dan anak adalah tanggung jawab struktural, bukan pilihan moral. Selama negara masih memposisikan diri sebagai penonton yang reaktif, ruang digital akan tetap menjadi arena perburuan yang legal bagi predator. Sudah saatnya kita berhenti menjadikan perlindungan sebagai slogan. Tanpa langkah konkret mulai dari pengawasan aktif hingga penindakan keras terhadap platform negara, sebenarnya sedang membiarkan warga paling rentannya binasa di balik layar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button