Yudikatif

Mahkamah Konstitusi Desak Modernisasi UU Keselamatan Kerja yang Telah Berusia 56 Tahun

Buletin.news – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan catatan kritis terhadap relevansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dalam menghadapi dinamika dunia kerja modern saat ini. MK menilai regulasi yang sudah berusia lebih dari setengah abad tersebut memerlukan evaluasi menyeluruh guna memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi para pekerja di era industri terbaru.

Sorotan ini mengemuka dalam pertimbangan sidang uji materi yang berlangsung di Gedung MK. Para hakim konstitusi mencermati bahwa lanskap risiko pekerjaan telah berubah drastis sejak tahun 1970. Munculnya berbagai jenis pekerjaan baru, otomatisasi, hingga penggunaan teknologi digital membawa potensi bahaya yang tidak lagi sepenuhnya terakomodasi oleh pasal-pasal dalam undang-undang lama tersebut.

MK menekankan bahwa keselamatan kerja adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara. Oleh karena itu, perangkat hukum yang menaunginya tidak boleh stagnan dan harus adaptif terhadap perkembangan zaman. Evaluasi ini dianggap mendesak agar standar prosedur keselamatan di lapangan tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar mampu mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang kian kompleks.

Selain aspek teknologi, MK juga menyoroti perlunya penguatan sanksi dan pengawasan yang lebih tegas dalam regulasi keselamatan kerja. Undang-undang yang ada saat ini dinilai memiliki celah dalam hal penegakan hukum bagi perusahaan yang abai terhadap keselamatan buruhnya, mengingat nilai denda yang tercantum di dalamnya sudah tidak lagi memberikan efek jera jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi sekarang.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan segera merespons sinyal dari MK ini dengan memasukkan revisi UU Keselamatan Kerja ke dalam agenda prioritas legislasi nasional. Langkah pembaruan ini dipandang sebagai bentuk investasi jangka panjang untuk menciptakan iklim kerja yang sehat, aman, dan kompetitif di tingkat global.

Dengan adanya dorongan dari lembaga penjaga konstitusi ini, para pemangku kepentingan diharapkan dapat duduk bersama untuk merumuskan standar keselamatan kerja yang komprehensif. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap warga negara yang bekerja mendapatkan perlindungan hukum yang setara dan mutakhir, sejalan dengan mandat konstitusi untuk memberikan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button