Kehutanan

Mensesneg: Tindak Lanjut Pencabutan 28 Izin Usaha Diserahkan ke Kementerian Teknis

Buletin.news – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tindak lanjut pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang diduga terlibat dalam pelanggaran terkait bencana di wilayah Sumatra diserahkan sepenuhnya kepada kementerian teknis terkait.

Prasetyo menjelaskan, setelah kebijakan pencabutan izin ditetapkan oleh pemerintah, proses lanjutan dilakukan melalui mekanisme administratif oleh kementerian yang membidangi sektor usaha masing-masing, seperti Kementerian Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Dalam beberapa forum kami sampaikan bahwa kebijakannya adalah pencabutan izin, sementara secara teknis ditindaklanjuti melalui proses administratif oleh kementerian terkait,” ujar Prasetyo di Wisma Danantara, Jumat (30/1/2026).

Ia mencontohkan, dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan berasal dari sektor kehutanan dan perkebunan. Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindak lanjuti.

“Saat ini Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, sedang melakukan tindak lanjut administratif atas pencabutan izin tersebut,” jelasnya.

Prasetyo menegaskan, pencabutan izin dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan, termasuk pelanggaran di bidang lingkungan hidup.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak ekonomi dari kebijakan tersebut, mengingat perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang telah berjalan dan menyerap tenaga kerja.

“Kita harus menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran, tetapi di saat yang sama juga harus memikirkan keberlangsungan kegiatan ekonomi dan lapangan pekerjaan. Itu penting untuk kepentingan bangsa dan negara,” tutup Prasetyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button