Pemerintahan

RUU Migas Bergulir! Prabowo Utus 5 Menteri Bahas Pembentukan BUK Migas!

 

Buletin.news – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-45/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026 terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bersama DPR RI. Dalam Surpres tersebut, Presiden menunjuk lima pejabat kunci untuk mewakili pemerintah, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum. Langkah ini menjadi jawaban resmi pemerintah atas surat DPR guna memastikan kepastian jadwal pembahasan RUU.

Poin paling krusial dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 ini menyasar reorientasi dan transformasi kelembagaan secara menyeluruh. Draf RUU Migas mengamanatkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai entitas anyar pengganti SKK Migas. Nantinya, BUK Migas bakal memegang kuasa penuh atas tata kelola pertambangan hulu migas serta diberi wewenang melakukan investasi strategis bersama Lembaga Pengelola Investasi (LPI) demi memperkuat kedaulatan energi nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button