Labpolhum Usul Presiden Prabowo Peleburan Lembaga Non-Struktural Menjadi Lembaga Terpadu

Buletin.news – Keberadaan Lembaga Non-Struktural (LNS) di Indonesia dinilai makin tidak efektif, tumpang-tindih, serta membebani keuangan negara. Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memfusikan sejumlah LNS kelompok rentan menjadi satu lembaga terpadu.
Direktur Eksekutif Labpolhum, Muhammad Haris Zulkarnain, mengusulkan penggabungan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, KND, hingga LPSK. Menurutnya, dasar hukum pembentukan lembaga-lembaga tersebut sudah banyak yang tidak relevan, memiliki kewenangan terbatas yang tak memadai (powerless), dan hanya berfokus pada kajian serta rekomendasi tanpa kekuatan eksekusi.
Haris juga menyentil maraknya praktik jobseeker dan institutional adventurer di kalangan aktivis maupun organisasi masyarakat, di mana seorang figur bisa berpindah-pindah menjabat komisioner antar-lembaga hingga 10–20 tahun. Selain itu, ia mendesak penghapusan Fit and Proper Test di DPR agar proses seleksi murni dilakukan tim seleksi independen guna memangkas subjektivitas politik.
Peleburan LNS menjadi satu wadah terpadu dipandang sebagai langkah krusial untuk efisiensi anggaran negara yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per lembaga. Langkah ini diharapkan mampu memangkas alur birokrasi, menghentikan formalitas kegiatan semata, serta mengoptimalkan kinerja pelayanan hukum bagi masyarakat.




