Yudikatif

Mahkamah Konstitusi Pertahankan Eksistensi Konsil dan Kolegium Kesehatan dalam Uji Materi UU Kesehatan

Buletin.news – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pembubaran Konsil dan Kolegium Kesehatan dalam putusan terbaru terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keputusan ini mempertegas bahwa kedua lembaga tersebut tetap memiliki kedudukan hukum yang sah dalam tatanan transformasi kesehatan di Indonesia, meskipun terdapat perubahan dalam tata kelola organisasinya.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan bahwa keberadaan Konsil dan Kolegium masih sangat dibutuhkan untuk menjaga standar profesi serta kualitas tenaga medis dan tenaga kesehatan. Putusan ini menjawab kekhawatiran sejumlah organisasi profesi yang sebelumnya menduga bahwa regulasi baru tersebut akan menghapus peran penting lembaga-lembaga ini dalam menjaga marwah profesi kesehatan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan bahwa UU Kesehatan yang baru memang tidak bertujuan untuk membubarkan lembaga-lembaga tersebut, melainkan melakukan simplifikasi agar lebih terintegrasi. Dengan adanya putusan MK ini, Kemenkes memastikan proses transisi menuju sistem perizinan dan pendidikan profesi yang lebih efisien akan terus berjalan tanpa hambatan hukum.

Otoritas kesehatan menjelaskan bahwa ke depannya, Konsil akan tetap berfungsi sebagai lembaga yang menjalankan tugas registrasi dan pengawasan disiplin, sementara Kolegium akan tetap menjadi pengampu disiplin ilmu dalam pengembangan standar profesi. Penataan ulang ini diharapkan dapat menghilangkan ego sektoral dan mempercepat distribusi tenaga kesehatan yang kompeten ke seluruh pelosok tanah air.
“Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tidak ada pembubaran, yang ada adalah penguatan peran dalam satu koordinasi yang lebih transparan dan akuntabel,” ungkap perwakilan pemerintah dalam keterangannya terkait hasil sidang tersebut.

Melalui putusan ini, diharapkan polemik mengenai status Konsil dan Kolegium dapat berakhir, sehingga seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan dapat kembali fokus pada agenda besar nasional, yakni peningkatan pelayanan publik dan kualitas kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button