UMKM

Sikat Oknum Nakal, Kementerian UMKM Tindak Lanjuti 450 Aduan Pelanggaran KUR

Buletin.news – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bergerak cepat merespons keresahan pelaku usaha terkait penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sepanjang tahun 2025, tercatat lebih dari 450 aduan masuk ke kementerian, mulai dari pungutan biaya administrasi ilegal, hambatan akses, hingga praktik permintaan agunan tambahan yang melanggar aturan.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa temuan di lapangan seperti permintaan jaminan fisik pada plafon kredit tertentu bukanlah kebijakan resmi perbankan, melainkan ulah oknum petugas. Pihaknya kini tengah melakukan evaluasi mendalam secara case by case untuk memberikan efek jera serta memastikan integritas penyaluran kredit program pemerintah tersebut.

“Ini bukan perilaku institusi banknya, melainkan perilaku pribadi para oknum di lapangan. Kami terus melakukan check and balance serta sidak sebagai bentuk evaluasi bersama agar petugas di level bawah benar-benar memahami aturan,” ujar Maman di Yogyakarta.

Salah satu pelanggaran yang disoroti secara tajam adalah kewajiban penyerahan sertifikat tanah untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Deputi Bidang Usaha Mikro, Riza Damanik, menjelaskan bahwa berdasarkan Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2023, KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak boleh dikenakan agunan tambahan. Jaminan utamanya cukup berupa usaha yang produktif dan layak.

Riza mengungkapkan pihaknya telah memberikan teguran keras kepada bank penyalur yang terbukti menahan sertifikat debitur dengan dalih “titipan”. Sebagai sanksi tegas, pemerintah tidak akan membayarkan subsidi bunga kepada bank jika ditemukan praktik penarikan agunan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

Menatap tahun 2026, pemerintah menargetkan penyaluran KUR naik menjadi Rp295 triliun dengan menambah keterlibatan bank daerah. Untuk menekan angka pelanggaran, Kementerian UMKM akan menggelar rapat koordinasi di lima wilayah Indonesia serta program akad massal yang disertai pendampingan penuh bagi calon debitur.

Selain pembenahan sistem, pemerintah juga tengah mematangkan relaksasi KUR bagi UMKM di daerah terdampak bencana pada tiga provinsi. Proses pemetaan penerima keringanan ini ditargetkan rampung pada akhir Maret 2026, sehingga restrukturisasi kredit dapat segera direalisasikan bagi para pelaku usaha yang tengah tertimpa musibah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button