
Buletin.news – Gelombang keluhan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait tingginya potongan biaya layanan di berbagai platform e-commerce akhirnya mendapat respons tegas dari pemerintah. Kementerian UMKM saat ini tengah mengebut perumusan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Langkah intervensi ini dirancang khusus untuk membenahi ekosistem perdagangan digital agar kembali sehat, adil, dan tidak mencekik arus kas para pedagang kecil.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, membeberkan progres regulasi pelindung tersebut saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/5). Didampingi oleh Wakil Menteri Helvi Moraza, Maman memastikan bahwa draf aturan ini telah lolos proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan kini tengah memasuki tahap finalisasi perundang-undangan di meja Kementerian Sekretariat Negara.
Salah satu gebrakan utama yang ditawarkan dalam Permen ini adalah pembasmian istilah biaya layanan yang membingungkan. Maman menyoroti bagaimana setiap platform marketplace selama ini kerap menggunakan nomenklatur pemotongan yang berbeda-beda, sehingga terkesan sangat kompleks dan memberatkan pihak penjual. Ke depannya, pemerintah akan memaksa seluruh platform digital untuk menyederhanakan dan mentransparansikan komponen pungutan tersebut. Beban resmi yang boleh ditarik dari penjual UMKM nantinya hanya dibatasi pada tiga komponen utama, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Tidak berhenti pada penertiban istilah, negara juga menyiapkan intervensi berupa insentif masif. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan potongan atau diskon biaya layanan platform e-commerce sebesar 50 persen khusus bagi pelaku usaha di level mikro dan kecil. Kendati demikian, Maman menetapkan syarat mutlak bagi para pedagang yang ingin menikmati insentif potongan harga ini: mereka diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya ke dalam portal resmi SAPA UMKM yang nantinya akan langsung terintegrasi dengan ekosistem marketplace.
Lebih jauh, regulasi baru ini akan menjelma menjadi perisai hukum bagi UMKM dari praktik perubahan tarif sepihak. Maman secara tegas melarang keras marketplace bermanuver menaikkan biaya layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan. Demi menjaga stabilitas bisnis pengusaha kecil, pemerintah akan mengamanatkan skema kontrak jangka panjang yang mengunci besaran tarif layanan selama minimal satu tahun penuh.
Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, mereka wajib memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri. Jangan tiba-tiba dinaikkan karena itu akan langsung menjadi beban bagi mereka,” tegas Menteri Maman.
Sembari menunggu regulasi ini berlaku efektif—yang ditargetkan rampung bersamaan dengan tuntasnya integrasi sistem SAPA UMKM—Maman melontarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital. Ia mendesak para raksasa e-commerce untuk menahan diri dan tidak menaikkan tarif layanan kepada seller UMKM di masa transisi ini demi menghindari gejolak di lapangan.
Kementerian UMKM memastikan tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi berat bagi pihak-pihak yang nekat melanggar ketentuan begitu Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM ini resmi diundangkan.



