Eksekutif

Merit Dikalahkan Politik? Triasih Karikowati Kritik Keras Komisi II DPR RI

Buletin.news – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia kembali menuai sorotan publik. Kali ini, kritik keras datang dari Triasih Karikowati, perwakilan anak muda dan perempuan Nahdlatul Ulama (NU), yang mempertanyakan komitmen Komisi II DPR RI terhadap prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam menentukan anggota PAW Ombudsman RI.

Menurut Triasih, jika proses PAW tidak berlandaskan pada urutan hasil seleksi dan kompetensi sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya, maka publik berhak mempertanyakan apakah mekanisme yang berjalan masih menjunjung prinsip negara hukum atau justru membuka ruang bagi kepentingan di luar kepentingan publik.

“Ketika sistem merit mulai dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Jangan sampai rakyat melihat bahwa kompetensi dapat dikalahkan oleh kepentingan politik,” tegas Triasih.

Perempuan yang akrab disapa Cite itu menilai, DPR RI, khususnya Komisi II, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap keputusan dilakukan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Menurutnya, proses yang tertutup hanya akan memunculkan spekulasi serta memperlemah legitimasi lembaga negara.

Cite juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hasil seleksi yang telah dilakukan secara berjenjang. Apabila terdapat penyimpangan dari mekanisme tersebut, kata dia, DPR perlu menjelaskan dasar hukum, pertimbangan objektif, serta alasan yang dapat diuji oleh publik.

“Jangan biarkan meritokrasi hanya menjadi slogan, jika ada alasan yang berbeda dari hasil seleksi, sampaikan secara terbuka kepada rakyat. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.”

Lebih lanjut Cite mengatakan bahwa anak muda NU menginginkan praktik demokrasi yang bersih dari transaksi politik serta berpihak pada integritas. Menurutnya, lembaga negara tidak boleh memberikan kesan bahwa keputusan strategis dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

“Demokrasi tidak akan sehat apabila proses pengisian jabatan publik dipersepsikan lebih mengutamakan kedekatan politik dibandingkan kapasitas. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan keterbukaan, bukan dengan diam.”

Cite menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menyerang institusi DPR RI, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar setiap proses pengisian jabatan publik tetap berada dalam koridor hukum, profesionalisme, dan kepentingan bangsa.

Cite juga mendorong Komisi II DPR RI memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar pertimbangan dalam proses PAW Ombudsman RI agar polemik yang berkembang tidak terus menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Kami tidak sedang memperjuangkan satu nama, tetapi memperjuangkan prinsip bahwa hukum harus berdiri di atas kepentingan politik, Ombudsman adalah penjaga pelayanan publik. Karena itu, proses pengisian anggotanya harus menjadi teladan integritas, bukan memunculkan pertanyaan baru, Tutup Cite

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button