
Anggaran Bencana Kemensos Dinilai Terlalu Kecil, Komisi VIII DPR Desak Penambahan Alokasi
Buletin.news – Alokasi anggaran untuk penanggulangan bencana di Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menjadi sorotan tajam di parlemen. Anggota Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang pagu anggaran bencana yang hanya dipatok sebesar Rp179 miliar, angka yang dinilai tidak proporsional mengingat tingginya risiko serta frekuensi bencana alam di Indonesia.
Kritik tersebut mencuat dalam rapat kerja yang membahas evaluasi dan perencanaan program bantuan sosial. Para legislator memandang bahwa dengan nilai tersebut, Kemensos akan menghadapi kesulitan besar dalam menjalankan fungsi perlindungan korban bencana secara optimal, terutama dalam hal pemenuhan logistik darurat, penyediaan tenda pengungsian, hingga santunan bagi ahli waris korban jiwa.
Besaran anggaran saat ini dikhawatirkan akan cepat terkuras hanya dalam beberapa bulan pertama tahun berjalan, mengingat Indonesia berada di wilayah Ring of Fire yang rawan gempa, banjir, dan tanah longsor. Anggota DPR menekankan bahwa pemotongan atau rendahnya alokasi anggaran bencana sangat berisiko terhadap kecepatan respon negara saat terjadi situasi darurat di daerah-daerah terpencil.
“Anggaran sebesar Rp179 miliar itu sangat jauh dari kata ideal untuk negara seluas Indonesia. Kita tidak ingin saat bencana terjadi, pemerintah justru kebingungan mencari dana talangan karena perencanaan yang tidak matang sejak awal,” ungkap salah satu anggota Komisi VIII dalam interupsi rapat tersebut.
Selain mendesak kenaikan angka, DPR juga meminta Kemensos untuk memaparkan secara rinci skema prioritas penggunaan dana yang terbatas tersebut. Legislator menyarankan adanya penguatan cadangan beras pemerintah dan stok logistik di lumbung-lumbung sosial (social stock) agar kesiapan pangan tetap terjaga meski anggaran operasional minim.
Merespons desakan tersebut, pihak Kementerian Sosial menyatakan akan menampung masukan dari legislatif sebagai bahan pertimbangan dalam koordinasi bersama Kementerian Keuangan. Upaya penyesuaian anggaran diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme APBN-Perubahan atau pergeseran anggaran internal agar perlindungan sosial bagi warga terdampak bencana tetap dapat terjamin tanpa kendala biaya.




