Legislatif

Komisi II DPR Bakal Revisi UU Pemilu Sesuai Putusan MK

Buletinnews– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.62/PUU-XXII/2024 menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik yang memperoleh kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya (presidential threshold).

Kalangan masyarakat sipil mengapresiasi putusan tersebut karena membuka akses bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum (pemilu). Melalui putusan itu Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan yang dimohonkan 4 mahasiswa, Enika Maya Oktavia dkk. Ketua MK, lSuhartoyo, menyebut Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional.

“Amar putusan, mengadili, pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan sebagian amar putusan, Kamis (2/1/2025) kemarin.

Selain disambut baik kalangan masyarakat sipil, DPR juga merespons cepat putusan itu. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan Komisi II akan segera mengakomodir putusan MK dengan membentuk norma baru terkait presidential threshold. Anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I itu mengapresiasi putusan MK karena membuka peluang lebih besar bagi setiap orang yang ingin mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

“Dengan putusan ini, demokrasi konstitusional Indonesia memasuki babak baru, di mana lebih banyak pasangan calon dapat berkompetisi dengan ketentuan yang lebih terbuka.” ujar politis fraksi NasDem itu dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

Terpisah, anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menegaskan putusan itu akan digunakan sebagai bahan evaluasi DPR merevisi UU Pemilu. Komisi II harus mempelajari dulu isi putusan tersebut secara mendalam.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button