Yudikatif

Transparansi Proyek IKN: Mahkamah Agung Perintahkan Kementerian PUPR Buka Dokumen Lingkungan

Buletin.news – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait sengketa informasi proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan ini menjadi babak baru bagi transparansi pembangunan megaproyek di Kalimantan Timur, setelah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) memenangkan gugatan atas akses dokumen publik yang selama ini tertutup.

​Melalui putusan tersebut, MA memerintahkan Kementerian PUPR untuk segera membuka lima dari tujuh dokumen penting yang dimohonkan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Bendungan Sepaku-Semoi, Amdal Intake Sepaku beserta jaringan pipa transmisinya, serta berkas administratif identitas pembangunan dan persetujuan prinsip bendungan.

​Abdul Aziz dari Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini adalah hak masyarakat, terutama mereka yang terdampak langsung secara ekologis maupun sosial. Selama dua tahun terakhir, pembangunan infrastruktur dasar di IKN dinilai berjalan tanpa partisipasi dan pemahaman warga mengenai potensi kerusakan lingkungan di wilayah mereka.

​”Konsekuensi dari putusan MA ini sudah jelas, pemerintah tidak bisa lagi menutupi dokumen-dokumen lingkungan tersebut dari publik. Warga berhak tahu apa yang sedang terjadi di atas tanah mereka,” ujar Aziz. Meski demikian, MA tidak mengabulkan permohonan akses terhadap dokumen teknis pembangunan dengan pertimbangan tertentu.

​Dampak di lapangan menunjukkan urgensi dari transparansi ini. Di wilayah Sepaku, warga mulai mengeluhkan banjir luapan limbah rumah tangga akibat pembangunan tanggul yang menutup jalur drainase alami. Kondisi serupa dirasakan di Kelurahan Pantai Lango, di mana warga masih terkatung-katung menantikan kejelasan ganti rugi atas proyek Bandara VVIP IKN.

​Tidak hanya di Kalimantan, rantai dampak proyek ini meluas hingga ke Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah sebagai daerah penyuplai material. Jatam menyoroti adanya tekanan dan intimidasi terhadap warga yang kritis terhadap aktivitas penambangan material untuk IKN. Konflik agraria dan beban lingkungan yang kian berat dianggap sebagai sisi gelap dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang seringkali menomorduakan hak sosial masyarakat.

​Hingga saat ini, publik masih menantikan kepatuhan Kementerian PUPR dalam menjalankan perintah pengadilan. Ketersediaan dokumen Amdal tersebut diharapkan menjadi alat bagi warga dan organisasi sipil untuk melakukan evaluasi serta menuntut akuntabilitas atas setiap kerusakan lingkungan yang muncul selama proses pemindahan ibu kota berlangsung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button