Yudikatif

Tenggat Waktu Menipis, MAKI Desak KPK Buka Identitas 96 Ribu Pejabat ‘Bandel’ LHKPN

 

Buletin.news – Menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026, puluhan ribu penyelenggara negara tercatat belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025. Menyikapi lambannya tingkat kepatuhan ini, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melontarkan desakan keras agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memublikasikan daftar nama 96 ribu pejabat yang belum menunaikan kewajiban transparansinya tersebut.

​Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai bahwa KPK seharusnya tidak sekadar menyodorkan angka statistik kepada publik. Menurutnya, membeberkan nama-nama pejabat yang lalai adalah bentuk sanksi moral yang elegan. Langkah ini diyakini tidak akan memberatkan, karena KPK hanya perlu mengumumkan status kepatuhan, bukan merinci nominal harta kekayaan pribadi mereka secara spesifik.

​”Bagi mereka yang patuh, berikan apresiasi dengan mengumumkan kepatuhannya. Sebaliknya, bagi yang tidak patuh, umumkan saja identitasnya. Kalau KPK hanya menyebut jumlah tanpa nama, kesannya justru seperti melindungi pejabat-pejabat tersebut,” tegas Boyamin, Minggu (29/3).

​Lebih jauh, Boyamin mengaitkan urgensi langkah ini dengan momentum perbaikan citra lembaga antirasuah. Ia mengingatkan bahwa KPK saat ini tengah mendapat sorotan tajam dan kritik publik imbas dari polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Oleh karena itu, ketegasan dalam menindak pejabat yang mengabaikan LHKPN bisa menjadi salah satu cara bagi KPK untuk membuktikan tajinya dan perlahan mengembalikan kepercayaan publik yang mulai terkikis.

​Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya telah memaparkan peta kepatuhan pelaporan tahun ini. Dari total 431.468 penyelenggara negara yang berstatus sebagai wajib lapor, sebanyak 67,98 persen di antaranya telah menyerahkan laporan mereka per pertengahan Maret 2026.

​Budi kembali mengingatkan bahwa pelaporan melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id harus dilakukan secara jujur, lengkap, dan tepat waktu. Kewajiban pelaporan ini mengikat secara hukum bagi seluruh elemen pemerintahan, mulai dari pimpinan lembaga negara, jajaran menteri kabinet, kepala daerah, hakim, hingga jajaran direksi BUMN dan BUMD di seluruh pelosok negeri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button