
Tanggapi Penundaan Pasukan ke Gaza, Jusuf Kalla Tekankan Pentingnya Payung Hukum PBB
Buletin.news – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), memberikan catatan penting terkait dinamika pengiriman pasukan perdamaian Indonesia ke wilayah konflik. JK menyarankan agar setiap upaya pengiriman personel militer untuk misi damai tetap menginduk pada ketetapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bukan melalui mekanisme lembaga alternatif seperti Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP).
Menurut JK, prosedur di bawah naungan PBB sudah memiliki aturan main yang baku dan payung hukum yang jelas selama lebih dari lima dekade. Hal ini sangat krusial mengingat pengiriman pasukan melibatkan aspek keamanan prajurit, konsekuensi hukum internasional, hingga urusan pembiayaan operasional yang sangat besar.
”Selama ini kita berada di bawah ketetapan PBB. Kerja sama ini sudah berlangsung 50 tahun dan Indonesia menjadi salah satu pengirim pasukan paling aktif. Secara pribadi, saya menilai jauh lebih baik jika tetap berada di bawah mekanisme PBB,” ujar JK di Markas Pusat PMI, Jakarta, Rabu (18/3).
Pernyataan ini muncul menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menunda rencana pengiriman 8.000 pasukan TNI yang semula dijadwalkan bergabung dengan Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force/ISF) di bawah koordinasi BoP. Penundaan ini diambil pemerintah seiring dengan meningkatnya eskalasi konflik antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel yang meluas di kawasan Timur Tengah.
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menyatakan bahwa saat ini seluruh pembahasan terkait keterlibatan dalam BoP sedang ditangguhkan (on hold). Presiden Prabowo sendiri kini lebih mengedepankan peran Indonesia sebagai mediator untuk mendorong dialog dan mencari opsi damai guna meredam gejolak yang mengancam stabilitas global tersebut.
JK juga menyoroti aspek historis Indonesia yang identik dengan seragam pasukan perdamaian PBB dan dukungan finansial dari organisasi dunia tersebut. Dengan posisi Indonesia yang saat ini tengah menunda keterlibatan dalam BoP, saran dari JK menjadi relevan sebagai bahan pertimbangan diplomasi pertahanan Indonesia agar tetap selaras dengan norma internasional yang mapan dalam menjalankan misi kemanusiaan di Gaza maupun kawasan konflik lainnya.




