Legislatif

Syarifuddin Sudding Sebut Istana Inisiator Sebenarnya di Balik Revisi UU KPK 2019 ​

Buletin.news – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding, mengungkap fakta di balik proses perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada tahun 2019 lalu. Sudding menegaskan bahwa gagasan awal serta draf revisi tersebut sejatinya datang dari pihak Istana di masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, meskipun secara formal DPR yang muncul sebagai penginisiasi.

​Sudding, yang merupakan anggota Komisi III pada periode saat revisi tersebut berlangsung, menjelaskan bahwa DPR kala itu diminta untuk mengambil peran sebagai pihak pengusul demi menjaga citra Presiden. Menurutnya, langkah ini dilakukan agar pemerintah terkesan lepas tangan dari polemik pelemahan lembaga antirasuah tersebut di mata publik.

​”Jika ingin jujur, aktor intelektual di balik revisi UU KPK itu adalah Jokowi. Pihak Istana meminta DPR menjadi penginisiasi agar beliau bisa menjaga pencitraan,” ungkap Sudding saat dikonfirmasi pada Kamis (19/2).

​Ia merinci bahwa komunikasi intensif antara Istana dan DPR saat itu dilakukan melalui jajaran menteri, di antaranya Tjahjo Kumolo yang kala itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menkumham, serta dilanjutkan oleh Yasonna Laoly. Sudding menyebut Yasonna memiliki peran aktif dalam melakukan lobi-lobi dengan anggota parlemen agar revisi tersebut dapat diselesaikan dan disahkan.

​Lebih lanjut, Sudding menyayangkan pernyataan terbaru Jokowi yang menyebut setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Menurutnya, tanggung jawab atas berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap berada di tangan Presiden kala itu, karena sesuai konstitusi, RUU yang telah disahkan bersama antara DPR dan Pemerintah akan tetap berlaku meski Presiden tidak menandatanganinya.

​Sementara itu, dari pihak parlemen saat ini, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menegaskan bahwa pihaknya belum menerima usulan resmi untuk kembali mengubah regulasi mengenai KPK. DPR memilih untuk konsisten menjalankan undang-undang yang sudah ada dan memastikan tidak ada rencana dalam waktu dekat untuk melakukan revisi ulang.

​”Hingga saat ini tidak ada usulan apa-apa ke DPR. Kami tetap konsisten, biarkan undang-undang yang sekarang berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Cucun usai sidang paripurna.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button