Jerat Digital, Senyap Korban, dan Kuasa Literasi
Triasih Kartikowati, M. Pd. Aktivis Perempuan dan Pengurus PP ISNU
Dunia digital hari ini bukan lagi sekadar pelengkap realitas tapi realitas itu sendiri. Namun, bagi perempuan dan anak-anak, ruang yang menjanjikan demokratisasi informasi justru bertransformasi menjadi rimba yang penuh jebakan. Di balik gemerlap layar ponsel, ada jeritan yang terbungkam oleh algoritma. Kekerasan Berbasis Gender Daring (KBGO), child grooming, hingga eksploitasi seksual anak (OCSEA) bukan lagi sekadar risiko teknis, melainkan ancaman eksistensial.
Selama ini, kita terjebak dalam definisi literasi digital yang dangkal, sebatas kemampuan mengoperasikan gawai atau membedakan hoaks. Padahal, di tengah masifnya predator digital, literasi harus berevolusi menjadi alat pertahanan diri dan pendobrak dinding kebungkaman.
Anatomi Kebungkaman: Mengapa Korban Memilih Diam?
Mengapa banyak korban kekerasan digital memilih bungkam? Data menunjukkan hanya kurang dari 10% kasus KBGO yang sampai ke meja hijau. Kebungkaman ini bukan karena ketidaktahuan, melainkan karena sistem yang intimidatif.
Stigma dan Victim Blaming yakni masyarakat kita masih cenderung bertanya, “Kenapa kamu kirim foto itu?” daripada bertanya, “Kenapa pelaku menyebarkannya?” kemudia relasi kuasa dalam grooming. Pada kasus anak, pelaku membangun ketergantungan emosional yang begitu kuat sehingga korban tidak merasa sedang dieksploitasi serta ketidakpercayaan pada hukum birokrasi yang berbelit dan kurangnya sensitivitas aparat, membuat proses melapor justru menjadi trauma kedua (secondary victimization).
Penting untuk ditegaskan bahwa untuk mendorong literasi bukan berarti negara boleh absen. Literasi adalah senjata bagi warga, namun negara wajib menyediakan medannya. Saat ini, negara tampak “setengah hati” dalam menekan platform besar (Big Tech) untuk bertanggung jawab atas algoritma yang memfasilitasi kekerasan.
Negara tidak boleh hanya hadir untuk memadamkan api. Literasi anti-kekerasan harus menjadi kebijakan struktural yang masuk ke dalam kurikulum pendidikan nasional, pelatihan aparat penegak hukum, hingga kampanye masif di tingkat desa.
Literasi anti-kekerasan adalah kunci untuk mengubah rasa takut menjadi keberanian. Ketika seorang perempuan tahu bahwa ia tidak bersalah saat fotonya disebarkan, dan ketika seorang anak mampu berkata “tidak” pada permintaan aneh orang asing di internet, di situlah dinding kebungkaman mulai runtuh.
Suara di balik layar tidak boleh lagi hanya menjadi statistik penderitaan. Namun ia harus menjadi suara perubahan. Ruang digital harus dikembalikan fungsinya sebagai ruang pembebasan, bukan penjara baru bagi mereka yang paling rentan.
Gaslighting Digital dan Manipulasi Emosional
Pada kasus perempuan dewasa, pelaku sering menggunakan teknik gaslighting. Ketika korban merasa tidak nyaman dengan permintaan foto intim, pelaku akan menyerang secara psikologis “Kalau kamu sayang, kamu pasti percaya aku,” atau “Jangan terlalu kaku, ini kan era modern.” Literasi pola mengajarkan korban untuk menyadari bahwa paksaan yang dibungkus cinta tetaplah sebuah kekerasan.
Banyak korban bungkam karena mereka sudah terlanjur mengirimkan konten intim. Di sinilah literasi pola berperan penting untuk menjelaskan bahwa kontrol ada pada pelaku mengikuti kemauan pelaku (membayar uang atau mengirim foto lagi) tidak akan menghentikan ancaman, itu justru memperkuat daya tawar pelaku. karena itu memutuskan mata rantai ini harus dengan mendorong korban untuk segera mencari bantuan profesional atau hukum pada kontak pertama ancaman, sebelum eskalasi menjadi lebih menghancurkan.
Kita harus memahami bahwa algoritma media sosial dirancang untuk menghubungkan orang dengan minat yang sama. Sayangnya, bagi predator, ini adalah alat pemetaan otomatis. Literasi pola menuntut pengguna memahami bahwa “rekomendasi teman” atau “grup minat” bisa menjadi pintu masuk bagi aktor jahat yang telah mempelajari preferensi kita melalui jejak digital.



