
Polisi Selidiki Video Viral Perundungan Anak di Surabaya, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum
Buletin.news – Jagat maya baru-baru ini dihebohkan oleh beredarnya video aksi perundungan yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Surabaya. Dalam rekaman yang tersebar luas tersebut, terlihat seorang anak mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh sekelompok remaja sebayanya. Menanggapi kejadian tersebut, pihak keluarga korban tidak tinggal diam dan telah resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kasus ini mulai mencuat setelah video berdurasi singkat tersebut viral di media sosial, memicu keprihatinan sekaligus kemarahan publik. Korban yang didampingi oleh orang tuanya mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan serta menyerahkan sejumlah bukti terkait tindakan kekerasan yang dialaminya.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya diturunkan untuk menangani perkara ini secara khusus mengingat para pihak yang terlibat masih berstatus anak-anak. Langkah awal yang dilakukan petugas adalah melakukan visum terhadap korban guna melengkapi berkas perkara.
Selain melakukan visum, polisi juga berencana memanggil sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian serta para remaja yang terekam dalam video tersebut. Penyelidikan akan fokus pada motif di balik perundungan serta peran masing-masing pelaku dalam insiden tersebut.
Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan video kekerasan tersebut guna menjaga kondisi psikologis korban serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mengingat para pihak masih di bawah umur, penanganan kasus ini dipastikan akan tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua dan instansi pendidikan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak di luar jam sekolah agar insiden serupa tidak kembali terulang.




