MK Mulai Gelar Sidang PHPU Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2024

Buletinnews– Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Bupati, Walikota (Pilkada) Tahun 2024. Proses pemeriksaan dilakukan melalui sidang panel, dimana 9 hakim konstitusi dibagi dalam 3 panel.
Panel I beranggotakan hakim konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Panel II hakim konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur. Panel III hakim konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.
Hakim konstitusi, Saldi Isra, mengingatkan para pihak yang berperkara dalam PHP Kada untuk memperkuat bukti. Sebab persidangan ini jadi ajang pertarungan bukti, bukan opini dan asumsi.
“Semua berbasis bukti, jadi semua pihak sajikan bukti di persidangan dan bukti-bukti itu yang dinilai,” katanya dalam persidangan Panel II sesi I, Rabu (8/1/2025).
Pada kesempatan itu hakim konstitusi Arsul Sani memaparkan dalam pembuktian para pihak harus menunjukan hubungan sebab dan akibat. Kemudian signifikansi. Misal, terdapat anomali dan merugikan suara pemohon, apakah ada signifikansinya terhadap pemenangan.
“Tugas pemohon itu membuktikan,” ujarnya.
Dalam sidang panel II sesi I PHP Kada 2024 Mahkamah memeriksa 4 perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pertama, perkara No.141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHP Kada Kota Blitar dengan pemohon Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro. Kedua, 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHP Kada Kabupaten Pandeglang, pemohonnya Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya.