Eksekutif

Menko PM Muhaimin Lantik Dirut Baru BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

Buletin.news – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, resmi melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031 pada Jumat, (20/02/2026), di Jakarta.

Pelantikan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan dewan pengawas serta direksi kedua lembaga penyelenggara jaminan sosial nasional tersebut.

Dalam keputusan itu, posisi Direktur Utama BPJS Kesehatan kini dijabat oleh Prihati Pujowaskito, menggantikan Ali Ghufron Mukti. Sementara itu, jabatan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan kepada Saiful Hidayat, menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro.

Muhaimin menegaskan, pelantikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran BPJS sebagai ujung tombak sistem jaminan sosial nasional. Ia menekankan bahwa negara harus hadir untuk memastikan masyarakat mampu hidup produktif dan bermartabat.

“Produktif artinya mampu bertransformasi dari ketergantungan bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan. Inilah esensi pemberdayaan masyarakat,” ujar Muhaimin.

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki peran penting dalam menjaga daya tahan masyarakat terhadap risiko kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertugas melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan, hingga kematian yang berpotensi menjerumuskan ke dalam kemiskinan.

Pelantikan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang menempatkan jaminan sosial sebagai instrumen strategis dalam peningkatan kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut, Muhaimin mengingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah besar yang mencerminkan kehadiran negara. Ia meminta seluruh jajaran yang dilantik untuk mengutamakan kepentingan rakyat dengan menjunjung tinggi integritas, inovasi, serta kolaborasi lintas sektor.

Sebagai bentuk penguatan program, Kemenko PM bersama BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas penyediaan hunian sewa terjangkau bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Sementara dengan BPJS Kesehatan, pemerintah mendorong penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok rentan agar dapat kembali menjadi peserta aktif dalam sistem jaminan sosial nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button