Eksekutif

Menkeu Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa 2026 untuk Koperasi Merah Putih

Buletin.news – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengubah peta pengelolaan anggaran desa secara signifikan. Dalam aturan tersebut, Pemerintah Pusat mewajibkan alokasi sebesar 58,03% dari total Dana Desa untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Berdasarkan beleid yang dikutip pada Minggu, 15 Februari 2026, kebijakan ini membagi pagu Dana Desa tahun 2026 menjadi dua peruntukan utama yakni Pagu Khusus KDMP sebesar Rp 34,57 triliun (58,03%) dari total pagu Rp60,57 triliun, Pagu Reguler sebesar Rp 25 triliun untuk kebutuhan prioritas desa lainnya.

Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa,” Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi desa melalui pembangunan berkelanjutan.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, skema pencairan dana untuk KDMP kini dipisahkan dari pagu reguler. Penyaluran dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan khusus berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Desa.

Seluruh realisasi penggunaan dana wajib disahkan melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir. Jika terdapat sisa pagu, dana tersebut akan tetap berada di RKUN atau dialokasikan kembali sesuai kebijakan Menteri Keuangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button