
Kritik Tajam Pakar Hukum: Status Tahanan Rumah Yaqut Bukti KPK Mulai ‘Turun Kelas’
Buletin.news – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah memicu gelombang kritik. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai langkah tersebut merupakan sinyal kemunduran standar profesionalisme lembaga antirasuah dalam menangani tindak pidana korupsi.
Aan secara terang-terangan menyindir bahwa jika standar penegakan hukumnya semakin longgar, KPK sebaiknya diposisikan saja sebagai sub-organisasi di bawah Kejaksaan Agung atau Kepolisian agar mendapatkan supervisi. Ia mengingatkan bahwa sejarah pembentukan KPK didasari oleh kebutuhan negara akan instansi yang mampu memberantas korupsi dengan metode yang jauh lebih tegas dan terukur dibandingkan lembaga penegak hukum konvensional.
Ironi Penanganan Pidana Khusus
Pemberian status tahanan rumah kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini dinilai sangat tidak lazim oleh para akademisi. Menurut Aan, mekanisme tahanan rumah adalah opsi yang bahkan sangat jarang diterapkan oleh Polri maupun Kejaksaan untuk ranah pidana umum atau terhadap tahanan politik sekalipun.
Menjadi sebuah ironi ketika kejahatan korupsi yang masuk dalam kategori pidana khusus justru mendapatkan perlakuan yang jauh lebih lunak dibandingkan pidana umum. Aan menekankan bahwa KPK tidak seharusnya hanya berlindung di balik dalil ketersediaan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Profesionalitas penegakan hukum menuntut setiap kewenangan digunakan dengan iktikad baik, tidak diskriminatif, dan sejalan dengan muruah pemberantasan korupsi.
Transparansi yang Dipertanyakan
Peralihan status penahanan Yaqut ini sebelumnya telah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebutkan bahwa pemindahan tersangka dari Rutan KPK ke tahanan rumah sudah efektif berjalan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Keputusan diskresi ini diambil berdasarkan permohonan resmi dari pihak keluarga tersangka yang diajukan pada Selasa sebelumnya.
Namun, hingga saat ini, belum ada transparansi yang utuh mengenai alasan spesifik di balik persetujuan permohonan tersebut. Pimpinan tinggi KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto maupun Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto, masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait urgensi pemberian status tahanan rumah bagi mantan menteri tersebut.




