
KPK Telusuri Jejak Valuta Asing Ridwan Kamil, Diduga Terkait Dana Iklan Bank BJB
Buletin.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan baru terkait aktivitas keuangan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi adanya dugaan penukaran uang dalam bentuk rupiah ke valuta asing (valas) dengan nilai mencapai miliaran rupiah selama periode 2021 hingga 2024.
Temuan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penyidik menduga transaksi penukaran uang tersebut memiliki keterkaitan dengan aliran dana non-bujeter yang sedang diusut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah memetakan aktivitas Ridwan Kamil, baik di dalam maupun luar negeri. “Kami mendalami kegiatan tersebut, termasuk sumber pembiayaannya, kepentingannya, serta pihak-pihak yang mendampingi beliau saat transaksi atau perjalanan tersebut dilakukan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/1/2026).
Hingga saat ini, Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp222 miliar tersebut. Sebelumnya, ia menyatakan akan bersikap kooperatif dan menegaskan bahwa urusan teknis seperti pengadaan iklan merupakan aksi korporasi di level BUMD yang tidak selalu diketahui secara rinci oleh Gubernur.
Selain menelusuri jejak valas, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk mantan asisten pribadi Ridwan Kamil dan pihak dari agen penukaran uang (money changer). Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti mengenai dugaan selisih anggaran iklan yang diduga dialihkan menjadi dana taktis bagi pihak-pihak tertentu.
Pemeriksaan terhadap aliran uang asing ini diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai konstruksi perkara secara utuh, terutama terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana promosi daerah.




