DPR Akan Ketok Palu Biaya Haji 2025 Paling Lambat 10 Januari

Buletinnews– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengetok palu biaya haji 2025 selambat-lambatnya pada 11 Januari 2025. Komisi VIII bersama pemerintah sedang mengkaji rumusan anggaran dalam rapat yang terus berlangsung selama masa reses DPR, yaitu hingga 20 Januari mendatang.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan pemerintah dan DPR mengebut pengambilan keputusan agar para jemaah bisa mempersiapkan diri untuk berangkat. Diketahui kloter pertama jemaah akan berangkat pada 2 – 16 Mei 2025.
“Ya, kita sudah punya jadwal, paling lambat (ketok palu) itu tanggal 10. Paling lambat, mudah-mudahan bisa sebelum,” kata Marwan saat ditemui di gedung parlemen di Senayan pada malam hari Jumat, 3 Januari 2025.
Anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan pemerintah dengan Komisi VIII juga akan mengadakan focus group discussion (FGD) secara tertutup pada hari ini, Sabtu, 4 Januari 2025 di Jakarta. Keduanya akan membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH dan skemanya.
BPIH terbagi menjadi dua jenis biaya yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, yang ditanggung oleh jemaah, dan nilai manfaat. Untuk tahun ini, Kementerian Agama mengusulkan pembagian dalam skema 70-30 persen, yaitu 70 persen Bipih atau ditanggung jemaah dan 30 persen nilai manfaat.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid meminta pemerintah mempertimbangkan kembali komposisi tersebut, berdasarkan nilai manfaat yang tersedia di Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
“Apabila nilai manfaat yang tersedia BPKH memadai, maka usulan komposisi BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi yang terdiri dari Bipih sebesar 70 persen dan nilai manfaat sebesar 30 persen dapat direformulasi ulang,” kata Abdul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief pada 2 Januari 2025.
Hal itulah yang juga akan lanjut dibahas oleh pemerintah dan DPR pada FGD yang dijadwalkan hari ini. “Panja ini penting memahami itu, supaya nanti usulan pemerintah terkait pembiayaan itu tertutupi atau tidak. Termasuk skema pemakaian nilai manfaat yang 70-30 persen. Karena itu, besok kita akan FGD kemungkinan, apakah bisa mencapai 70-30 persen,” kata Marwan kemarin.
Pada 3 Januari, Komisi VIII bersama Kemenag dan Kementerian Kesehatan juga membahas anggaran kesehatan haji. Kemenkes mengajukan anggaran kesehatan sebesar Rp 414.997.541.000, jumlah yang lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun lalu.