Dokumen Ijazah Wapres Gibran Disorot MK, Golkar dan PKB Beda Sikap di DPR

Buletin.news – Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu perbedaan pandangan tajam antara Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKB di DPR RI. Polemik ini mencuat setelah MK dalam pertimbangan hukumnya pada awal Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti fisik dokumen penyetaraan ijazah luar negeri Gibran saat pendaftaran Pilpres, lalu menyerahkan tindak lanjutnya ke parlemen.
Merespons temuan tersebut, Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) yang dipimpin oleh Ray Rangkuti dan Effendi Gazali menggelar audiensi maraton ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk mendesak DPR menggulirkan Hak Angket atau membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Dalam audiensi yang berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026 di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Politikus Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa partainya menolak wacana pembentukan Pansus maupun Hak Angket. Golkar menilai pertimbangan hukum MK tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk memakzulkan (impeachment) Wakil Presiden. Sebaliknya, Golkar mengusulkan agar persoalan teknis administrasi pencalonan ini cukup diklarifikasi dengan memanggil KPU dan Bawaslu melalui Komisi II DPR
Sikap bertolak belakang ditunjukkan oleh Fraksi PKB saat menerima dokumen aspirasi dari AKSI pada Selasa, 13 Oktober 2026 di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan. Perwakilan Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa partainya menyambut terbuka tuntutan masyarakat sipil dan menilai temuan MK sebagai fakta konstitusional yang serius. PKB membuka peluang penuh untuk mendorong penggunaan Hak Angket atau membentuk Pansus DPR guna mengusut keabsahan dokumen syarat formil tersebut. Kendati demikian, PKB akan melakukan pengkajian serta kalkulasi politik secara mendalam terhadap salinan resmi putusan MK selepas masa reses DPR berakhir pada akhir Oktober 2026.




