Eksekutif

Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset,Gibran Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan

Buletin.news – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai regulasi tersebut krusial untuk menutup celah hilangnya aset hasil korupsi yang selama ini sulit dipulihkan ke kas negara.

Gibran menyoroti rendahnya tingkat pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Mengutip data Indonesia Corruption Watch, potensi kerugian negara sepanjang 2013–2022 mencapai Rp 238 triliun.

Sementara itu, dari perkara yang ditangani kejaksaan pada 2024, potensi kerugian negara menembus Rp 310 triliun. Namun, hanya sekitar Rp 1,6 triliun yang berhasil dipulihkan.

“Artinya, lebih dari 90 persen aset hasil korupsi menguap dan berpotensi tetap dinikmati pelaku maupun pihak terafiliasi,” tegas Gibran melalui akun Instagram resminya, Jumat (13/2/2026).

Menurut Gibran, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan, merusak iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, serta secara langsung merugikan masyarakat.

Ia menekankan bahwa seluruh anggaran negara dan daerah bersumber dari pajak rakyat sehingga setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan untuk kesejahteraan publik.

RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (non-conviction based asset forfeiture). Skema ini sejalan dengan ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang diadopsi oleh United Nations.

Melalui mekanisme tersebut, negara dapat merampas aset hasil tindak pidana meski pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau sulit diproses secara pidana.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Mereka tidak cukup hanya dipenjara, tetapi juga harus kehilangan seluruh harta hasil kejahatannya,” ujar Gibran.

Gibran mengakui adanya kekhawatiran terkait potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, ia meminta pembahasan RUU dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil agar regulasi yang dihasilkan kuat dan tidak sewenang-wenang.

Sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia telah menerapkan konsep serupa dalam penanganan kejahatan terorganisir. Di Italia, aset mafia yang disita bahkan dialihfungsikan menjadi sekolah dan pusat kegiatan sosial.

Gibran menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong percepatan pengesahan RUU tersebut sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi nasional.

“Kerugian negara harus kembali ke negara dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk rakyat. RUU ini menjadi instrumen penting untuk memastikan itu,” katanya.

Dengan dorongan tersebut, pemerintah berharap RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan sebagai langkah strategis memperkuat efek jera, memulihkan keuangan negara, serta memastikan keadilan bagi masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button