Yudikatif

BPK Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Haji 2024 Senilai Rp597 Miliar

Buletin.news – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya indikasi ketidakpatuhan hukum yang masif dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Berdasarkan laporan audit terbaru, ditemukan potensi kerugian negara dan penyelewengan anggaran yang mencapai total Rp597,7 miliar di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

​Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I-2025. BPK menyoroti bahwa ribuan jemaah tetap diberangkatkan meski melanggar ketentuan administrasi. Sebanyak 4.531 jemaah tercatat berangkat tanpa hak, di antaranya termasuk mereka yang belum melewati masa tunggu 10 tahun serta penggabungan mahram dan pelimpahan porsi yang tidak sesuai prosedur baku.

​Pelanggaran ini berdampak serius pada antrean jemaah yang seharusnya memenuhi syarat. BPK mencatat bahwa pemberangkatan jemaah yang sah menjadi tertunda, sehingga menimbulkan beban subsidi nilai manfaat yang tidak semestinya dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

​Selain masalah keberangkatan, auditor negara juga menemukan penggunaan anggaran operasional haji yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Dokumen pertanggungjawaban keuangan dinilai tidak lengkap dan menyimpang dari standar akuntansi pemerintahan, termasuk pada prosedur pengadaan barang dan jasa pendukung operasional di lapangan.

​Audit tersebut juga mencatat adanya ketidakefisienan dalam pelaksanaan haji dari aspek ekonomi (3E) senilai lebih dari Rp779 juta. Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan dana umat belum dilakukan secara hemat dan efektif sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan.

​Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan tersebut untuk memperkuat penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan haji. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah dan sedang menjalani masa tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut terkait aliran dana serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kuota haji.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button