Dobrak Stigma! Parpol Halmahera Utara Wajib Loloskan Perempuan Usai Putusan MK
Rusni Ibrahim Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara

Buletin.new – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXII/2026 mengenai sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan minimal 30% perempuan dalam daftar bakal calon legislatif menjadi angin segar sekaligus peringatan keras. Jika sebelumnya Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur angka kuota tersebut tanpa memberikan penekanan sanksi yang tegas, kini Putusan MK memberikan ketegasan yakni partai politik yang melanggar dapat dikenai sanksi diskualifikasi.
Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu di tingkat daerah, kirannya ada tiga poin krusial yang perlu diseriusi oleh partai politik, khususnya di Kabupaten Halmahera Utara.
1. Kepatuhan Regulasi dan Kesadaran Sanksi
Sanksi diskualifikasi bukan sekadar gertakan formalitas, melainkan bentuk komitmen negara dalam menjamin hak-hak politik perempuan. Kami mengimbau dan mengingatkan seluruh pimpinan serta pengurus partai politik di Halmahera Utara untuk benar-benar memperhatikan pemenuhan kuota 30% ini sejak tahap awal penyusunan daftar bakal calon legislatif. Kecerobohan dalam menyusun daftar calon tidak hanya merugikan partai politik itu sendiri, tetapi juga mereduksi ruang keterwakilan perempuan.
2. Penguatan Sistem Kaderisasi yang Berkelanjutan
Penetapan kuota 30% jangan sampai dipahami sebatas pemenuhan syarat administratif atau sekadar menutupi angka minimal agar lolos verifikasi. Rekrutmen politik yang mendadak tiba saat, tiba akal harus ditinggalkan.
Partai politik bertanggung jawab membangun sistem kaderisasi yang matang, berbasis pengetahuan, dan berkelanjutan. Perempuan yang direkrut bukan sekadar pelengkap kuota, melainkan calon-calon pemimpin masa depan. Mereka harus dibekali pengetahuan politik yang matang, pemahaman mendalam tentang fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, serta kejelasan peran di dalam partai. Dengan kaderisasi yang kuat, politisi perempuan yang lahir adalah mereka yang siap bertarung dan berkontribusi secara substansial.
3. Keberanian Perempuan Mengambil Peran dan Modal Sosial Halmahera Utara
Dalam sistem demokrasi, hampir seluruh kebijakan publik lahir dari proses politik. Oleh karena itu, kaum perempuan di Halmahera Utara tidak boleh alergi terhadap politik. Sudah saatnya perempuan mengambil peran aktif dalam menentukan arah kebijakan daerah.
Kabupaten Halmahera Utara sebenarnya memiliki modal sosial dan politik yang luar biasa. Dari 30 kursi DPRD Halmahera Utara, sebanyak 10 kursi (33,3%) diisi oleh anggota legislatif perempuan. Bahkan, posisi Ketua dan Wakil Ketua DPRD keduanya dipercayakan kepada srikandi politik. Ini adalah rekor luar biasa dibandingkan 9 kabupaten/kota lainnya di Maluku Utara. Kehadiran mereka menjadi role model sekaligus bukti bahwa perempuan Halmahera Utara mampu memimpin dan mengawal isu-isu strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan perempuan dan anak.
Apresiasi setinggi-tingginya patut kita berikan kepada partai politik di Halmahera Utara yang telah memberi ruang nyata bagi perempuan. Namun, pencapaian ini tidak boleh membuat kita berpuas diri. Ke depan, melalui evaluasi kaderisasi yang lebih mantap dan kepatuhan terhadap Putusan MK No. 128/2026, kita berharap akan lahir wajah-wajah baru politisi perempuan yang makin berkualitas, berintegritas dan mampu meningkatkan porsi kepemimpinan perempuan di panggung politik Halmahera Utara.




