LABPOLHUM: Negara Perlu Berdayakan Pulau Kosong Untuk Hal Produktif

Buletin.news – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mewacanakan pemanfaatan pulau-pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi korban narkotika yang dilengkapi fasilitas keterampilan budidaya buaya dan babi. Langkah ini dalam rangka memberikan pembinaan produktivitas terhadap masalah lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas (over capacity).
Data dari Badan Informasi Geospasial (BIG) menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Indonesia memiliki 17.380 pulau, dan menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Indonesia memiliki 13.300 pulau yang belum bernama dan tidak berpenghuni.
Lapas berperan penting sebagai sistem pemasyarakatan dan pembinaan terhadap narapidana. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menjelaskan bahwa kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan umumnya didefinisikan berdasarkan tingkat hunian dan kapasitas penampunan dalam penjara. Kelebihan kapasitas sebagai suatu kondisi di mana jumlah narapidana melebihi kapasitas resmi penjara. Kelebihan kapasitas didefinisikan sebagai proporsi tingkat hunian yang melebihi 100%. Tingkat hunian lapas di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai over capacity dan kondisinya mayoritas dihuni oleh tahanan atau narapidana kasus narkotika yang mencapai 80%.
Penelitian dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut beberapa faktor penyebab overcrowding, antara lain: kebijakan pidana yang berfokus pada pemenjaraan, pemidanaan kejahatan ringan yang berlebihan, penahanan berlebihan pada proses pra-persidangan, administrasi yang rumit, kurangnya optimalisasi asimilasi dan reintegrasi, keterbatasan akses narapidana terhadap advokat, serta masalah sumber daya manusia, kelembagaan, dan sarana-prasarana di seluruh jenjang Lapas.
Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mendukung penuh wacana pemanfaatan pulau-pulau kosong ini sebagai lokasi rehabilitasi korban narkotika. Mereka dapat dilatih untuk mengerjakan keterampilan seperti mengolah sumber daya hayati (ikan, cumi-cumi, lobster, kepiting, rumput laut, dan lainnya), kelestarian lingkungan (pusat penghijauan, mangrove dan hutan tropis), sektor pangan dan energi, kuliner, pariwisata, dan lainnya yang dapat memberikan manfaat pada negara, lingkungan, dan pembangunan. Bahkan bukan hanya untuk korban narkotika saja, pelaku pembunuhan serta koruptor juga perlu di tempatkan di pulau kosong ini agar pulau yang kosong dapat menjadi produktif.
Pemidanaan bukan untuk membalas kejahatan yang telah dilakukan, tetapi memiliki tujuan untuk masyarakat ke depan (ne peccetur) agar mencegah kejahatan terulang kembali dan untuk melindungi masyarakat. Pemerintah jangan ragu meminta pendapat dari pakar, ahli, akademisi, praktisi, publik dan masyarakat sipil, terkait pemidanaan, rehabilitasi, perlindungan HAM, tata kelola pulau kosong, atau mengadopsi seperti di negara lain yang memanfaatkan pulau kosong sebagai tempat konservasi, sains dan riset, kemitraan inklusif, hingga pengelolaan pada pihak swasta yang dapat menambah pemasukan negara.
Jika wacana ini direalisasikan, agar adanya penerapan disiplin, keteraturan hingga pengawasan yang efektif dan berkala agar kasus-kasus yang selama ini terus terjadi dalam penyalahgunaan lapas oleh oknum-oknum yang memiliki kuasa dan pengaruh dapat dihilangkan. Negara perlu libatkan publik dan masyarakat sekitar untuk turut mengawasi langsung ke lokasi secara berkala setiap bulannya. Tutup Haris.




