
Buletin.news – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Universitas Islam Negeri (UIN) merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. PTKIN dipimpin oleh Rektor dengan masa jabatan 4 tahun dan tidak boleh lebih dari 2 kali masa jabatan berturut-turut. IAIN Pontianak saat ini sedang menjalani proses pemilihan rektor (pilrek) untuk menghasilkan rektor terpilih untuk Periode 2026-2030.
Berdasarkan Keputusan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor IAIN Pontianak Nomor 01 Tahun 2026 tertanggal 25 Mei 2026, hasil verifikasi persyaratan administratif pendaftar, Pilrek IAIN Pontianak Periode 2026-2030 resmi diikuti oleh 9 calon Rektor IAIN Pontianak yaitu: (1) Prof. Dr. Hermansyah, M.Ag; (2) Dr. Misdah, S.Ag., M.Pd; (3) Dr. Moh Yusuf Hidayat, S.Pd.I., M.Pd; (4) Prof. Dr. Muhammad, M.Ag; (5) Dr. Nelly Mujahidah, S.Ag., M.Si; (6) Prof. Dr. Rianawati, M.Ag; (7) Prof. Dr. Sahri, M.A; (8) Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag; dan (9) Prof. Dr. H. Zaenuddin, S.Ag., M.A;
Tahapan selanjutnya dalam Pilrek IAIN Pontianak yaitu pada tanggal 15-17 Juli 2026, 9 Calon Rektor IAIN Pontianak dipanggil ke Jakarta untuk mengikuti tahapan lanjutan yang telah ditentukan oleh Komisi Seleksi (Komsel) Kementerian Agama Republik Indonesia yaitu proses wawancara serta presentasi visi-misi hingga penentuan akhir melalui hak prerogatif Menteri Agama.
Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengkritik proses seleksi presentasi visi-misi Calon Rektor IAIN Pontianak yang dilakukan oleh Tim Komsel Kementerian Agama Republik Indonesia secara tertutup, seleksi seperti ini tidak lagi objektif, karena menjadi ajang adu relasi kuasa dan dukungan politik saja, bukan lagi berfokus pada adu visi, misi, gagasan, dan kapasitas. Sehingga Calon Rektor terpaksa mau tidak mau harus berkompromi kepentingan dan melakukan deal politik agar bisa terpilih.
Siapa yang bisa menjamin pilrek ini dapat berlangsung adil, objektif, transparan dan demokratis, kalau Komsel memilihnya secara tertutup, tidak disiarkan secara live dan penentu akhirnya lewat hak prerogatif Menteri Agama? Sehingga praktik like and dislike bisa saja diterapkan. Ini sama saja seperti Fit Proper Test (FPT) di DPR, penentunya berdasarkan keputusan politik. Sedangkan Calon Rektor itu statusnya ASN/PNS, dengan Jafung Profesor untuk Calon Rektor Universitas dan paling rendah Lektor Kepala bagi Calon Rektor Institut dan Ketua Sekolah Tinggi. Pungkasnya.
Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur Pilrek PTKIN ini sudah pernah diprotes terutama saat Pilrek UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2022 lalu dari berbagai kalangan. Dengan adanya hak prerogatif Menteri Agama dalam Pilrek ini, keterpilihan dan keputusan Menteri Agama menjadi mutlak dan standarisasi keterpilihan menjadi tidak objektif, dan dapat berasal dari faktor afiliasi organisasi entah itu dari unsur NU, MUH, HMI, PMII, IMM, GMNI, KAMMI, hingga faktor politis pendukung lainnya. Tukasnya.
Publik tentu belum lupa dari Kasus Suap Romahurmuziy pada tahun 2019 lalu. Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak yang pernah maju sebagai calon rektor di beberapa PTKIN terkait kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy) sebagai saksi. Mereka yang dipanggil KPK saat itu yaitu: (1) Prof. Ali Mudlofir (PNS Kemenag/Calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya); (2) Prof. Masdar Hilmu (PNS Kemenag/Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya; (3) Prof. Akh Muzakki (PNS Kemenag/Calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya; (4) Prof. Syarif (PNS Kemenag/Rektor IAIN Pontianak); (5) Prof. Wajidi Sayadi (PNS Kemenag/Calon Rektor IAIN Pontianak); (6) Prof. Hermansyah (PNS Kemenag/Calon Rektor IAIN Pontianak; dan (7) Prof. Warul Walidin (PNS Kemenag/Rektor UIN Ar Raniry Aceh). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp. 300 Juta yang berasal dari Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan Mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Sehingga berkaca dari kasus tersebut, Pilrek PTKIN perlu dibersihkan dari unsur politik praktis. Rektor yang berasal dari ASN/PNS ini perlu diletakkan sebagai birokrat profesional, jangan dibebani dengan beban politik. Untuk itu PMA ini harus segera direvisi untuk mengakhiri berbagai kontroversi yang terus terjadi dalam Pilrek PTKIN, dan hak prerogatif Menteri Agama perlu segera dihapus. Menteri Agama jangan menyamakan dirinya seperti Presiden yang memiliki hak prerogatif, terlalu jauh itu dalam konsep bernegara kita. Tukasnya.
Karena hanya Presiden yang memiliki hak prerogatif untuk bisa mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya, Menteri Agama jangan meniru hak prerogatif Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Rektor. Presiden Prabowo Subianto harus segera memanggil Menteri Agama Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A. agar Pilrek PTKIN bernuansa Politis melalui PMA saat ini dapat diubah mekanismenya dengan kembali ke PMA lama yang melibatkan Senat untuk memilih Rektor dan Menteri Agama hanya mengesahkan saja. Kalau perlu agar lebih demokratis, mahasiswa dilibatkan dan memiliki hak suara dalam Pilrek PTKIN karena merekalah yang akan merasakan setiap kebijakan dari Rektor yang menjabat. Tutup Haris.



