Buletin.news – Ada yang terasa janggal setiap kali pemerintah meluncurkan program baru dengan nama besar dan simbol yang kuat. Terdengar meyakinkan di permukaan seolah membawa solusi atas persoalan lama. Namun ketika ditelusuri lebih dalam, sering kali yang ditemukan justru kekaburan arah. “Koperasi Merah Putih” tampaknya bergerak dalam pola yang sama, menjanjikan kemandirian ekonomi rakyat, tetapi belum cukup terang bagaimana janji itu akan diwujudkan secara konkret.
Masalahnya bukan pada konsep koperasi. Sejak awal, koperasi di Indonesia lahir sebagai alat perjuangan ekonomi ruang kolektif bagi masyarakat untuk saling menguatkan di tengah keterbatasan, bukan sekadar badan usaha, tetapi juga gerakan sosial yang bertumpu pada kepercayaan dan partisipasi. Namun dalam praktik belakangan, koperasi justru kerap direduksi menjadi proyek administratif, dibentuk karena program, dijalankan karena anggaran, lalu ditinggalkan ketika prioritas bergeser.
Di titik inilah “Koperasi Merah Putih” memunculkan kekhawatiran. Narasinya terdengar terlalu sederhana, seolah persoalan ekonomi rakyat bisa diselesaikan hanya dengan membentuk wadah baru. Padahal realitas di lapangan jauh lebih kompleks. Ketimpangan akses modal masih lebar, pasar masih didominasi pelaku besar, dan usaha kecil sering kali hanya bertahan di pinggiran. Dalam kondisi seperti ini, koperasi tanpa desain yang matang berisiko menjadi sekadar struktur tanpa daya.
Lebih jauh yang lebih mengganggu adalah minimnya kejelasan. Publik tidak diberi gambaran utuh mengenai mekanisme kerja, tata kelola, maupun indikator keberhasilan program ini. Siapa yang mengelola? Bagaimana akuntabilitas dijaga? Apa tolok ukur keberhasilannya? Tanpa jawaban yang transparan, sulit menghindari kesan bahwa program ini lebih menonjolkan citra daripada substansi.
Penggunaan nama “Merah Putih” juga patut dicermati. Simbol nasionalisme memang kuat dan mudah membangun legitimasi, tetapi di saat yang sama bisa menjadi ruang abu-abu yang menyulitkan kritik. Ketika simbol dijadikan tameng, pertanyaan publik kerap dipersepsikan sebagai sikap yang tidak sejalan, padahal justru di situlah letak fungsi kontrol yang sehat. Program publik semestinya terbuka untuk diuji, bukan dilindungi oleh sentimen simbolik.
Persoalan lama yang belum terselesaikan pun kembali terulang, banyak koperasi lahir bukan dari kebutuhan riil masyarakat, melainkan dari inisiatif atas. Akibatnya, mereka tidak memiliki akar sosial yang kuat, aktivitasnya bergantung pada dorongan eksternal, begitu dukungan melemah, koperasi pun ikut meredup. Jika pendekatan ini tidak berubah, maka harapan akan hasil yang berbeda menjadi sulit dibenarkan.
Sementara itu, persoalan struktural ekonomi tetap berjalan di tempat. Konsentrasi sumber daya pada kelompok tertentu belum banyak bergeser. Akses terhadap pasar dan permodalan masih timpang, dalam lanskap seperti ini, koperasi sering kali hanya hadir sebagai pelengkap narasi bukan sebagai kekuatan transformasional yang mampu mengoreksi ketimpangan.
Jika pemerintah sungguh ingin menghidupkan kembali peran koperasi, maka yang dibutuhkan bukan sekadar program baru dengan nama yang kuat, melainkan yang lebih mendasar adalah pembenahan ekosistem, membuka akses modal yang lebih adil, menciptakan pasar yang lebih inklusif, serta memberi ruang bagi masyarakat untuk mengelola koperasi secara mandiri tanpa intervensi berlebihan.
Tanpa itu semua, “Koperasi Merah Putih” berisiko menjadi bagian dari siklus lama, diluncurkan dengan gegap gempita, dipromosikan dengan optimisme tinggi, lalu perlahan menghilang tanpa dampak berarti. Pada akhirnya, yang tersisa bukanlah kemandirian ekonomi, melainkan kelelahan publik, lelah pada janji yang berulang, tetapi jarang benar-benar sampai.



