Perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terhadap wacana tersebut merupakan langkah yang wajar dan relevan dengan mandat jabatannya. Ia menegaskan bahwa keberpihakan pada perlindungan perempuan bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin rasa aman bagi seluruh warga, ujar perempuan yang bisa di sapa Afie.
“Pernyataan Menteri PPPA mungkin memunculkan pro dan kontra. Namun perlu dilihat secara utuh, bahwa beliau sedang menjalankan fungsi perlindungan terhadap kelompok yang secara faktual lebih rentan di ruang publik,” Tegas Afie.
Menurutnya, reaksi publik yang berkembang justru mencerminkan masih adanya kesalahpahaman dalam memahami urgensi perlindungan perempuan. Sejumlah narasi seperti “laki-laki dijadikan tameng” atau “laki-laki juga bukan Superman” dinilai tidak tepat sasaran dan cenderung menyederhanakan persoalan.
Afie menegaskan, komentar semacam itu tanpa disadari justru mengonfirmasi realitas bahwa perempuan masih menghadapi risiko yang lebih tinggi, mulai dari pelecehan seksual, kekerasan, hingga rasa tidak aman saat menggunakan transportasi umum.
“Respons-respons tersebut secara tidak langsung mengakui bahwa perempuan memang berada dalam posisi yang lebih rentan. Karena itu, perlindungan tambahan menjadi penting, bukan untuk mengistimewakan, tetapi untuk memastikan kesetaraan dalam rasa aman,” jelasnya.
afie juga menekankan bahwa keberadaan gerbong khusus perempuan tidak menghilangkan fungsi gerbong lainnya sebagai ruang bersama. Tidak ada gerbong khusus laki-laki, sehingga narasi yang menyebut laki-laki sebagai “korban” dalam kebijakan ini dinilai keliru.
“Gerbong umum tetap bisa digunakan oleh semua pihak, baik laki-laki maupun perempuan. Sementara gerbong khusus perempuan hadir sebagai opsi perlindungan tambahan, bukan sebagai pemisahan yang diskriminatif,” tegas Afie.
Lebih jauh, Afie mengingatkan bahwa fokus utama seharusnya tidak berhenti pada polemik posisi gerbong tapi mendorong adanya pembenahan sistem keamanan transportasi publik secara menyeluruh, termasuk penguatan pengawasan, peningkatan mitigasi risiko, serta penataan ulang kebijakan berbasis keselamatan.
“Yang dibutuhkan adalah redesign sistem perlindungan yang komprehensif, bukan sekadar memindahkan posisi gerbong, tetapi memastikan seluruh pengguna transportasi publik terlindungi secara optimal,” ujarnya.
Afie menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keselamatan di ruang publik merupakan tanggung jawab bersama, bukan isu yang perlu dipertentangkan antar kelompok.
“Solusi terbaik bukan saling merasa dikorbankan, melainkan membangun sistem yang adil dan aman bagi semua. Perlindungan perempuan sejatinya adalah bagian dari upaya besar menjaga keselamatan publik secara keseluruhan,” pungkasnya.