Eksekutif

Kemensos Perketat Verifikasi PBI-JKN, Wajib Foto Rumah dan Token Listrik Mulai Februari–April 2026

Buletin.news – Kementerian Sosial (Kemensos) memperketat mekanisme verifikasi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) dengan mewajibkan pengunggahan foto kondisi rumah dan bukti penggunaan listrik berupa token.

Kebijakan ini ditegaskan Menteri Sosial Saifullah Yusuf usai rapat terbatas bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, dokumen visual tersebut menjadi instrumen utama dalam proses ground check atau verifikasi lapangan guna memastikan bantuan tepat sasaran.

“Dokumen ini akan menjadi dasar bagi petugas untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Saifullah.

Kemensos menetapkan, seluruh pengajuan baik usulan baru, sanggahan, maupun reaktivasi kepesertaan PBI-JKN wajib melampirkan foto kondisi tempat tinggal serta bukti penggunaan listrik melalui aplikasi resmi.

Masyarakat juga didorong aktif berpartisipasi melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang telah terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, pengaduan dapat disampaikan melalui Command Center 021-171 dan layanan WhatsApp 0888-771-171-171.

Proses verifikasi lapangan akan berlangsung mulai Februari hingga April 2026 dengan melibatkan sekitar 60 ribu petugas, terdiri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta petugas dan mitra statistik dari Badan Pusat Statistik.

Pelibatan lintas lembaga ini bertujuan meningkatkan akurasi data sekaligus meminimalkan kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan.

Saat ini, jumlah penerima PBI-JKN tercatat sekitar 152 juta jiwa atau setara 52 persen penduduk Indonesia. Dari total tersebut, sekitar 100 juta jiwa dibiayai pemerintah pusat, sementara lebih dari 50 juta jiwa ditanggung pemerintah daerah.

Namun, pemerintah masih menemukan ketidaktepatan sasaran. Berdasarkan DTSEN 2025, terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok desil 1–5 yang belum menerima bantuan, sementara lebih dari 15 juta jiwa dari kelompok desil 6–10 justru masih tercatat sebagai penerima.

Selain itu, lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN saat ini dinonaktifkan dan akan menjalani verifikasi ulang untuk memastikan kelayakan mereka.

Kemensos mengimbau masyarakat untuk memberikan data yang jujur dan akurat agar program PBI-JKN benar-benar melindungi kelompok rentan yang membutuhkan akses layanan kesehatan.

Pengetatan verifikasi ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperbaiki kualitas data bansos sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran negara tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat miskin.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button