Eksekutif
Pemerintah Kembali Memberikan Insentif Berupa Diskon Tarif Listrik

Buletinnews– Pemerintah kembali memberikan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).
Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025) dan akan berlangsung hingga akhir Februari 2025. Diskon ini awalnya dirancang sebagai kompensasi atas rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Namun, Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024), mengumumkan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang yang dikategorikan mewah.
“Pemerintah telah berkomitmen memberikan paket stimulus,” ujar Prabowo.